Senin, 28 Desember 2009

Ekonomi Koperasi BAB 7 & 8

BAB 7

JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)

a. Koperasi Desa

b. b. b. Koperasi Pertanian

c. Ko c. Koperasi Peternakan

d. Ko d. Koperasi Perikanan

e. Ko e. Koperasi Kerajinan/Industri

f. Kop f. Koperasi Simpan Pinjam

g. Ko g. Koperasi Konsumsi


J Jen Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

a. Koperasi pemakaian

b. Koperasi penghasil atau Koperasi

produksi

c..Kop c. K c. Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu

    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan

    ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

  1. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi

    Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan

    setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)

& a. Kope 1. Koperasi Primer

b.. K 2. . Koperasi Pusat

c. Ko 3. Koperasi Gabungan

d. Ko 4. Koperasi Induk

BEN BE BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa

  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi

  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


K KOPER KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang – orang.

  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

A A ARTI MODAL BAGI KOPERASI

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha

    usaha Koperasi.

  • Modal jangka panjang

  • Modal jangka pendek

  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas


  • Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.



SUM SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk

    diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi

    tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang

    membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan

    perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.


SUM SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan

    wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau

    lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta

    sumber lain yang sah.


KOPERASI

  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang

    diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal

    sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa

    25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,

    sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan

    untuk Cadangan.

  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan

    oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.


Distribusi Cadangan Koperasi antara lain

dipergunakan untuk:

  • Memenuhi kewajiban tertentu

  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

  • Perluasan usaha