Minggu, 09 Mei 2010

Lingkungan Sehat, Rakyat pun Sehat

Akibat kualitas lingkungan yang memprihatinkan, kesadaran manusia tentang lingkungan sehat perlu digugah. Gerakan membangun sehat pun digalakkan. Deretan tumbuhan yang hijau, bersih dan tertata asri dengan udara yang menyebar tanpa debu adalah damba setiap manusia. Karena lingkungan sehat akan menghasilkan manusia-manusia yang sehat pula. Sudah menjadi kodratnya, manusia mencintai lingkungan sehat untuk menangkal bakteri jahat yang menggerogoti tubuh manusia. Manusia membutuhkan lingkungan sehat untuk kesehatan dirinya. Tetapi untuk mewujudkan hal itu ternyata tak mudah. Lihat saja, wajah sebagian kota-kota besar di Indonesia. Udara yang tidak sehat akibat polusi, taman kota yang meranggas akibat tak pernah dirawat, gundukan sampah betebaran denagn bau yang tak sedap, belum lagi sungai-sungai menghitam dipenuhi sampah dan limbah. Juga sumber-sumber mata air juga menurun kualitasnya ulah sebagian manusia. Padahal kualitas air yang baik, lingkungan yang sehat menjadi komponen yang penting untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat pula.
Harus diakui, Indonesia memiliki tingkat kualitas air dan lingkungan yang cukup memprihatinkan. Data dari departemen Kehutanan menyebutkan 39 DAS (daerah aliran sungai) di Indonesia dalam keadaan kritis, 42% berada di Jawa dan 25% di Sumatera. Lebih dari 70% penduduk Indonesia menggunakan air, yang diambil dari sumber yang kemungkinan besar tercemar. Sementara data BPS 2000 menyebutkan 384 kota menghasilkan sampah 80.236,87 ton setiap hari. Sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) adalah 4,2%, dibakar 37,6%, dibuang ke sungai4,9%, dan tidak tertangani 53,3%.
Data tersebut jelas menggambarkan betapa kronisnya lingkungankita. Karena itu diperlukan kepekaan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih. Bila tak ada kesadarn dalam diri manusia, hal itu tak akan pernah terwujud. Membangun kesadaran inilah yang perlu. Karena itu perlu dibangun gerakan pembangunan lingkungan sehat dengan melakukan kerja nyata, sehingga mampu diserap dan ditiru oleh masyarakat.
Demi lungkungan yang sehat pula, sejumlah perusahaan melakukan gerakan membangun lingkungan sehat. Seperti membersihkan kali ciliwung, melakukan penanaman pohon, menata taman kota dan sebagainya. Pemerintah daerah juga melakukan benah diri mewujudkan lingkungan sehat yang nantinya akan berimbas mengahasilkan rakyat yang sehat pula.

Selasa, 04 Mei 2010

Bahaya Internet Bagi Anak-anak

Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 2EB03
NPM : 21208412

Kemajuan tekonologi saat ini bisa dibilang berkembang cukup pesat karena telah mempengaruhi banyak kalangan dari yang muda sampai yang tua. Apalagi saat ini fenomena adanya game online yang kebanyakan di mainkan oleh anak-anak. Anak-anak yang seharusnya lebih banyak menghabiskan waktunya untuk belajar di rumah namun, ternyata saat ini lebih banyak waktu anak-anak di habiskan di warnet untuk bermain internet.
Saat ini anak-anak yang gemar membaca itu sangat minim di bandingkan dengan bermain internet, itu membuktikan bahwa teknologi itu bisa dikatakan telah merusak dunia anak-anak tetapi kita harus mengikuti perkembangan teknologi saat ini, peran orang sangat-sangat di butuhkan disini. Ada sebagian anak-anak yang menghabiskan waktunya hampir 4 jam untuk bermain game online di warnet. Banyak hal-hal yang dapat terabaikan oleh anak-anak akibat game online, diantaranya dari hal kecil saja bisa lupa makan, mandi, mengerjakan PR, dan sebagainya. Oleh sebab itu, peran dari orang tua sangat penting untuk membantu anak-anak untuk memilah mana yang terbaik untuk anaknya dan memberi nasehat, membatasi batas waktu bermain anak dan mengatur jadwal anak antara bermain dan belajar agar semuanya seimbang dan tidaka ada yang terabaikan.

APA UNTUNGNYA BERMAIN GAME ONLINE??????

Bagi anak-anak dengan bermain game bisa menghilangkan kejenuhan dan bosan dengan segala kegiatan yang telah dilalui selama satu hari tetapi, alangkah baiknya gunakanlah waktu dengan sebaik-baiknya agar waktu tidak terbuang percuma dengan hanya bermain game. Gunakanlah waktu itu untuk mengerjakan tugas, membantu orang tua di rumah ataupun untuk diri kita sendiri dengan cara istirahat agar badan tetap sehat. Bermain game online tidak banyak manfaatnya bahkan banyak ruginya seperti yang telah di paparkan diatas. Lebih bermanfaat lagi apabila uang yang untuk menyewa tempat warnet kita gunakan untuk menabung untuk masa depan
Maka dari itu kita sebagai anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan para pejuang kita marilah kita gunakanlah waktu kita untuk hal-hal yang bermanfaat bagi diri sendiri dan untuk bangsa yang kita cintai ini, dengan banyak-banyak membaca, galilah ilmu sedalam-dalamnya, karena ada peptah yang mengatakan “Banyak Ilmu itu tidak berat di bawa” artinya sebanyak apapun ilmu yang kita punya tidak akan pernah membebani kita asalkan kita dapat mengamalkan ilmu itu dengan baik.

Kamis, 01 April 2010

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Nama: Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 2EB03
NPM : 21208412


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)


Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001

• Pengertian HKI :

Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia.

Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman. Pemahaman terhadap KI dan HKI secara ringkas dapat dilihat dalam Gambar berikut.




Intelektual
Manusia → Karya Intelektual
Invensi, kreasi,
ciptaan, desain, dll → Perlindungan hukum

Hak Kekayaan Intelektual



HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi:
a. Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu;
b. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual;
c. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat;
d. Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten;
e. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.







• Pembagian HKI

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.Hak Cipta
2.Hak Kekayaan Industri.

Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi
Paten,
Merek,
Desain Industri,
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Rahasia Dagang
Varietas Tanaman.


Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya. Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Selasa, 23 Maret 2010

Lumpuhnya Terorisme

Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas: 2EB03
NPM : 21208412

Terorisme saat ini sedang marak-maraknya di Indonesia, belum lama ini pihak kepolisian telah berhasil menemukan sarang teroris dan berhasil melumpuhkannya hingga meninggal dunia. Kepolisian telah berhasil mengerjakan PR nya untuk memberantas terorisme yang ada di Indonesia. Walaupun polisi telah melumpuhkan salah satu gembong teroris kita sebagai warga Negara indonesia harus tetap waspada akan adanya jaringan terorisme yang lainnya, karena para terorisme yang telah berhasil dilumpuhkan memiliki banyak jaringan yang telah dibentuk. Sebagai rakyat kita wajib untuk menjaga Negara ini, tidak hanya pihak yang berwajib kita patut untuk membantunya.
Dari sebagian terorisme mengatakan bahwa terorisme itu jihad dan mengatasnamakan agama, banyak pihak yang tidak setuju karena agama manapun tidak ada yang mengajarakan untuk menjadi teroris dan merugikan bnayak orang bahkan menimbulkan korban jiwa. Di Indonesia terorisme terjadi dari tahun 2002 hingga tahun 2009 kemarin, dimulai dari Bom Bali 1, Bom Bali 2, Bom Hotel JW Marriot, Bom Kuningan, dan yang lainnya. Semua terjadi karena teroris yang ada di Indonesia.
Dampak dari itu semua, banyak nyawa manusia yang melayang, kerugian Negara yang tidak sedikit untuk memperbaiki semua kerusakan akibat ledakan bom, adanya trauma pada diri setiap korban, membuat para Negara-negara tetangga mengeluarkan Travel Warning ke Indonesia karena takut nyawanya terancam karena adanya sarang teroris di Indonesia.
Pemberantasan terorisme sampai saat ini masih dilakukan oleh pihak kepolisian kita patut menghargai kerja keras para pihak kepolisian untuk memberantas teroris. Pada waktu yang lalu di Tangerang polisi telah berhasil menangkap salah satu gembong teroris, dan itu menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam masalah teroris yang ada di Indonesia.
Untuk itu sekali lagi sebagai warga Negara yang mencintai bangsa ini, marilah bersama-sama memberantas terorisme yang ada di Negara Indonesia tercinta ini agar kita bisa hidup aman, tentram dan damai tanpa adanya teroris ataupun pihak-pihak yang ingin menghancurkan Negara kita ini.

Administrasi Perpajakan di Indonesia

Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas: 2EB03
NPM : 21208412


Pajak adalah sesuatu hal yang wajib kita bayar namun kita tidak menerima timbale balik dalam bentuk apapun secara langsung. Pengelolaan pajak dilakukan oleh Pajak pusat dan Pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Dirjen Jenderal (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barng Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak atas Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nam a dan dalam bentuk apapun. Penghasilan dapat berupa usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas konsumsi setiap barang dan atau penggunaan jasa didalam negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh Undang-undang.
Pajak Penjualan atas Barng Mewah adalh pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang-barang yang terfolong mewah. Barng-barang yang tergolong mewah adalah :
1. Bukan merupakan kebutuhan pokok;
2. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3. Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
4. dikonsumsi untuk menunjukkan status;
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaries, serta kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemnafaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak pusat namun demikian hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap adanya pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Misalnya seseorang melakukan transaksi jual beli tanah, maka bagi penjual dikenakan Pajak penghasilan karena memperoleh penghasilan, sedangkan bagi pembeli akan dikenakan BPHTB karena mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Bagi Hasil Pajak Pusat :
 Bagian Daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian sebagai berikut :
- 16, 2% untuk provinsi
- 64, 8% untuk kabupaten/kota
- 9% untuk pemungutan
 Bagian Daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian sebagai berikut :
- 16% untuk provinsi
- 64% untuk kabupaten/kota
Pajak Daerah dikelola oleh Pemda, terdiri dari :
 Pajak Provinsi (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaran
Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatn Air)
 Pajak Kabupaten (Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan)
Pengawasn Pengelolaan Keuangan Negara :
• Lembaga Negara Formal
DPR/DPRD : Fungsi Pengawasan
BPK
BPKP
KPK
• Lembaga Non Formal
Civil Society (LSM, Media, Civitas Akademika, Kelompok Masyarakat

Rabu, 03 Maret 2010

BANJIR

NAMA : SITI NURLOLI HIDAYAT
KELAS : 2EB03
NPM : 21208412
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini banjir menjadi agenda rutin bagi pemerintah untuk mencari solusi guna mengatasi dan membantu para koraban banjir. Pemerintah juga harus segera membenahi tatanan kota yang sering dilanda bencana banjir agar warga tidak lagi resah dengan datangnya bencana banjir. Selain itu struktur alam yang telah rusak akibat dari perilaku manusia itu sendiri, seperti saat ini banyak hutan di Indonesia yang sebagian besar telah gundul. Oleh sebab itu apabila terjadi hujan yang cukup deras maka akan menyebabkan banjir karena makin sedikitnya serapan air dalam tanah, yang tidak mampu lagi menampung derasnya air hujan.
Wilayah yang sering dilanda banjir yaitu sepanjang wilayahnya dialiri aliran sungai yang sewaktu-waktu dapat meluap dan menimbulkan banjir saat terjadinya hujan. Oleh sebab itu sejak dini sebelum terjadinya banjir, harus mencegahnya terlebih dahulu karena ada pepatah yang mengatakan “ Lebih baik mencegah dari pada mengobati”. Untuk mencegahnya banjir ada beberapa cara, salah satunya membuang sampah pada tempatnya karena apabila banyak sampah yang menumpuk tidak pada tempatnya, akan menyebabkan terjadinya penyumbatan dan banjir akan terjadi Karena saluran air tidak lancar.

B. Identifikasi Masalah
Banyak hal yang dapat menyebabkan timbulnya bencana banjir. Diantaranya curah hujan yang cukup tinggi, pengikisan tanah akibat banyaknya hutan yang gundul, saluran air yang tersumbat oleh banyaknya tumpukkan sampah, kurangnya tutupan lahan didaerah hulu sungai.



C Pembatasan Masalah
Dalam hal ini penulis hanya membatasi permasalahan banjir. Banjir merupakan dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Ada juga yang disebut dengan banjir banding yaitu banjir yang datangnya secara tiba-tiba akibat tersumbatnya aliran sungai yang disebabkan oleh banyaknya tumpukkan sampah.

D. Tujuan
Tidak ada maksud penulis untuk mnggurui, dalam hal ini penulis hanya menjalankan salah satu tugas mata kuliah softskill Bahasa Indonesia. Selain itu penulis juga inigin memahami lebih jelas mengenai banjir, penyebab banjir dan apa saja yang harus dilakukan saat banjir.

E. Manfaat/Kegunaan
Dalam hal ini penulis mengharapkan makalah ini dapat berguna bagi kita semua, untuk mengenal sejak dini mengenai banjir, dan cara mencegahnya.















BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Banjir

Banjir adalah peristiwa tergenang dan terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat. Banjir dapat terjadi karena peluapan air yang berlebihan di suatu tempat akibat hujan besar, peluapan air sungai, atau pecahnya bendungan sungai. Di banyak daerah yang gersang di dunia, tanahnya mempunyai daya serapan air yang buruk, atau jumlah curah hujan melebihi kemampuan tanah untuk menyerap air. Ketika hujan turun, yang kadang terjadi adalah banjir secara tiba-tiba yang diakibatkan terisinya saluran air kering dengan air. Banjir semacam ini disebut banjir bandang. Banjir sering terjadi pada saat curah hujan yang cukup tinggi dan sebagian wilayah tidak dapat menampung air yang banyak sehingga banjir tidak dapat dihindari lagi.
B. Penyebab Banjir
Banjir banyak disebabkan oleh beberapa hal diantaranya :
1. Curah hujan yang cukup tinggi.
2. Sebagian hutan yang sudah gundul.
3. Tatanan kota yang tidak mendukung untuk mencegah banjir.
4. Permukaan tanah lebih rendah dibandingkan muka air laut.
5. terletak pada suatu cekungan yang dikelilingi.
6. Perbukitan dengan pengaliran air keiuar sempit.
7. Banyak pemukiman yang dibangun pada dataran sepanjang sungai.
8. Aliran sungai tidak lancar akibat banyaknya sampah serta bangunan di pinggir sungai.
9. Kurangnya tutupan lahan di daerah hulu sungai.
Disamping itu faktor ulah manusia juga berperan penting seperti penggunaan lahan yang tidak tepat (pemukiman di daerah bantaran sungai, di daerah resapan, penggundulan hutan, dan sebagainya), pembuangan sampah ke dalam sungai, pembangunan pemukiman di daerah dataran banjir dan sebagainya.

Banjir yang melanda Jakarta umumnya disebabkan oleh banjir kiriman dari Bogor atau hujan lokal yang sangat deras dengan waktu lama antara 1-3 hari. Ada pun banjir karena pasang laut boleh dikata agak jarang dan hanya melanda kawasan tertentu di pesisir (Jakarta Utara seperti Rawa Buaya) jika ada tanggul yang jebol. Banjir karena pasang laut hanya bisa dihindari dengan pengadaan tanggul yang kuat dan menyeluruh tanpa celah sedikit pun bagi air laut masuk ke darat. Meliputi pesisir pantai dan juga pinggiran sungai yang posisinya masih di bawah permukaan laut. Jika kita amati topografi Jakarta yang secara sederhana digambarkan di sini, umumnya banjir terjadi karena adanya tanggul/bendungan yang menahan aliran air sehingga tidak mengalir ke laut dan menggenang jadi banjir.
C. Lokasi Banjir
Lokasi atau tempat yang bisa dikatakan sebagai tempat langganan banjir apabila terjadinya musim hujan yaitu Kampung Melayu, Bukit Duri, Kampung Pulo, Kalibata, Cawang. Nama-nama diatas merupakan salah astu tempat yang menjadi langganan banjir, Karena Cawang dan Kampung Melayu posisinya berada di hulu atau lebih tinggi ketimbang jalan Thamrin.
Pemerintah harus segera memperbaiki lokasi yang sering terkena banjir dengan cara memperbaiki system drainase, memperdalam waduk dan mengalirkannya ke kanal yang ada disekitarnya, dan mengeruk sampah disungai-sungai yang ada di Jakarta. Namun, pada saat ini pemerintah sedang mencanangkan Banjir Kanal Timur (BKT) yang dapat mencegah datangnya banjir sebab air ayng masuk ke kanal dapat langsung terbuang ke laut, tapi kenyatannya pada saat ini banjir masih terjadi, dan BKT pun tidak terurusdan menjadi dangkal, bahkan telah menimbulkan korban jiwa di sekitar BKT karena minimnya pengawasan dari pekerja dan pemerintah.


D. Macam-Macam Banjir
Banjir memiliki beberapa jenis, diantaranya banjir bandang. Banjir Bandang adalah banjir di daerah di permukaan rendah yang terjadi akibat hujan yang turun terus-menerus dan muncul secara tiba-tiba. Banjir bandang terjadi saat penjenuhan air terhadap tanah di wilayah tersebut berlangsung dengan sangat cepat hingga tidak dapat diserap lagi. Air yang tergenang lalu berkumpul di daerah-daerah dengan permukaan rendah dan mengalir dengan cepat ke daerah yang lebih rendah. Akibatnya, segala macam benda yang dilewatinya dikelilingi air dengan tiba-tiba. Banjir bandang dapat mengakibatkan kerugian yang besar. Kelestarian alam harus dijaga untuk mencegah banjir bandang.
E. Tindakan Saat Banjir
Hal-hal yang harus diperhatikan saat banjir yaitu yang paling penting adalah lingkungan, apabila lingkungan kita bersih dari hal-hal yang dapat menyebabkan banjir maka tidak akan terkena bencana banjir. Selain itu bebrapa hal yang harus diperhatiakan saat terjadinya banjir, yaitu :
a. Matikan aliran listrik di dalam rumah atau hubungi PLN untuk mematikan aliran listrik di wilayah yang terkena bencana,
b. Mengungsi ke daerah aman sedini mungkin saat genangan air masih memungkinkan untuk diseberangi.
c. Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir. Segera mengamankan barang-barang berharga ketempat yang lebih tinggi.
d. Jika air terus meninggi hubungi instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana seperti Kantor Kepala Desa, Lurah ataupun Camat.
Tindakan Untuk Mengurangi Dampak Banjir :
1. Penataan daerah aliran sungai secara terpadu dan sesuai fungsi lahan.
2. Pembangunan sistem pemantauan dan peringatan dini pada bagian sungai yang sering menimbulkan banjir.
3. Tidak membangun rumah dan pemukiman di bantaran sungai serta daerah banjir.
4. Tidak membuang sampah ke dalam sungai. Mengadakan Program Pengerukan sungai.
5. Pemasangan pompa untuk daerah yang lebih rendah dari permukaan laut.

Di Tingkat Warga
• Bersama aparat terkait dan pengurus RT/RW terdekat bersihkan lingkungan sekitar Anda, terutama pada saluran air atau selokan dari timbunan sampah.
• Tentukan lokasi Posko Banjir yang tepat untuk mengungsi lengkap dengan fasilitas dapur umum dan MCK, berikut pasokan air bersih melalui koordinasi dengan aparat terkait, bersama pengurus RT/RW di lingkungan Anda.
• Bersama pengurus RT/RW di lingkungan Anda, segera bentuk tim penanggulangan banjir di tingkat warga, seperti pengangkatan Penanggung Jawab Posko Banjir.
• Koordinasikan melalui RT/RW, Dewan Kelurahan setempat, dan LSM untuk pengadaan tali, tambang, perahu karet dan pelampung guna evakuasi.
• Pastikan pula peralatan komunikasi telah siap pakai, guna memudahkan mencari informasi, meminta bantuan atau melakukan konfirmasi.
Di Tingkat Keluarga
o Simak informasi terkini melalui TV, radio atau peringatan Tim Warga tentang curah hujan dan posisi air pada pintu air.
o Lengkapi dengan peralatan keselamatan seperti: radio baterai, senter, korek gas dan lilin, selimut, tikar, jas hujan, ban karet bila ada.
o Siapkan bahan makanan mudah saji seperti mi instan, ikan asin, beras, makanan bayi, gula, kopi, teh dan persediaan air bersih.
o Siapkan obat-obatan darurat seperti: oralit, anti diare, anti influenza.
o Amankan dokumen penting seperti: akte kelahiran, kartu keluarga, buku tabungan, sertifikat dan benda-benda berharga dari jangkauan air dan tangan jahil




























BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Dewasa ini banjir sudah menjadi langganan bagi sebagian wilayah di Indonesia yang sering dilanda banjir apabila hujan turun dengan curah yang cukup tinggi. Ada beberapa hal yang menyebabkan banjir diantaranya curah hujan yang tinggiF, hutan yang gundul, banyaknya sampah yang menghambat aliran sungai ke kanal, sistem drainase yang tidak lancar dan masih banyak lagi hal-hal yang dapat menimbulkan banjir.
Hal yang paling penting adalah menjaga lingkungan sekitar yang dapat menyebabkan banjir seperti yang disebutkan diatas. Tindakan untuk mengurangi banjir yaitu, tidak membuang sampah sembarangan, melakukan pengerukkan disetiap sungai, melakukan penghijauan, tidak membangun rumah didaerah bantaran sungai yang sering dilanda banjir.
















DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir
http://rapi-nusantara.net/info-penting/artikel-banjir.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_Bandang

Kamis, 21 Januari 2010

Gundahku

Tuhan…

Disisinya aku tertegun

Menatap dosen yang berbicara aku enggan

Padahal aku merasa tertahan

Tuhan…

Pikiranku melayang bersama sosoknya yang datang

Mengayun berarak sinergi bersua membayang

Hingga senyum tersimpul di bibir yang tak bicara sepenggat

Tuhan…

Aku bahagia tak tersampaikan

Aku memendam tak terhiraukan

Hingga dia bertanya sesaat membuyarkan

Noe…

Tak pernah kau tahu aku

Tak pernah kau rasa mau

Bahwa aku punya asa penuh untuk Noe

Noe…

Hadirmu sembutakan lapar yang menghantar

Tepiskan kantuk yang membentuk

Hempaskan dahaga yang ada

Biarkan aku nikmati sosok Noe sesaat

Bersama menikmati sekilas pesona Noe menghujat

Biarkan aku berdua serasa Noe terpikat

Hadirkan dimensi rasa yang terus menyumbat