Apa sih akuntan publik itu sendiri? ok sekarang saya akan kasih tau nie apa akuntan publik itu..yukk baca bareng-bareng...
Akuntan publik itu akuntan yang udah dapet izin dari menteri keuangan buat ngasih jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan soal akuntan publik di Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Terus di akuntan publik itu ada standar-standarnya, ada 5 standar diantaranya..
1. Standar Auditing.
Standar ini buat panduan audit atas laporan keuangan historis. dari standar ini ada 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarin sama Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitin sama Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
ngasih kerangka buat fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang dikasih dalam jasa audit buat laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang ngasih keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi itu IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
ngasih kerangka untuk fungsi nonatestasi buat jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review itu IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
ngasih panduan buat praktisi yang ngasih jasa konsultasi bagi kliennya lewat kantor akuntan publik. Jasa ini cuma nyajiin temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
ngasih panduan buat kantor akuntan publik didalam ngelaksanain pengendalian kualitas jasa yang dihasilin sama kantornya dengan matuhin berbagai standar yang diterbitkan sama Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitin sama Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Jadi seorang akuntan publik juga harus punya aturan perilaku etika akuntan buat ngejalanin tanggung jawabnya jadi akuntan..nie saya kasih tau kode etik apa aja yang harus di ikutin...
Yang pertama itu prinsip etika akuntan, ngasih kerangka dasar, yang kedua aturan etika akuntan, mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Yang ketiga interpretasi aturan etika akuntan artinya interpretasi yang dikeluarin oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan abis merhatiin tanggapan dari anggotanya....
Minggu, 06 November 2011
Sabtu, 05 November 2011
Sarbanes-Oxley Act
Sarbanes-Oxley Act of 2002 ( Pub.L. 107-204 , 116 Stat. 745, ditetapkan tanggal 30 Juli 2002), juga dikenal sebagai "Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act '(dalam Senat ) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Undang-Undang '(di Rumah ) dan biasanya disebut Sarbanes-Oxley, Sarbox atau SOX, adalah hukum federal Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal 30 Juli 2002, yang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua US publik perusahaan papan, manajemen dan perusahaan akuntan publik. It is named after sponsors US Senator Paul Sarbanes ( D - MD ) and US Representative Michael G. Oxley ( R - OH ). Hal ini dinamakan setelah sponsor Senator AS Paul Sarbanes ( D - MD ) dan Perwakilan AS Michael G. Oxley ( R - OH ). RUU ini disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah besar skandal perusahaan dan akuntansi termasuk yang mempengaruhi Enron , Tyco International , Adelphia , Peregrine Systems dan WorldCom . Skandal-skandal, yang menelan biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di negara pasar sekuritas .
Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Perbuatan itu disetujui oleh DPR dengan suara 423 mendukung, 3 menentang, dan 8 abstain dan oleh Senat dengan suara 99 mendukung, 1 abstain . Presiden George W. Bush menandatangani menjadi undang-undang, yang menyatakan itu termasuk "yang paling jauh jangkauannya reformasi praktik bisnis Amerika sejak masa Franklin D. Roosevelt." Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer dana dan lain investor sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan.
Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Perbuatan itu disetujui oleh DPR dengan suara 423 mendukung, 3 menentang, dan 8 abstain dan oleh Senat dengan suara 99 mendukung, 1 abstain . Presiden George W. Bush menandatangani menjadi undang-undang, yang menyatakan itu termasuk "yang paling jauh jangkauannya reformasi praktik bisnis Amerika sejak masa Franklin D. Roosevelt." Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer dana dan lain investor sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan.
Etika/Etiket yang Berlaku di Indonesia
Dalam kehidupan kita sehari-hari kita sering denger kata-kata etika, etiket dan moral. nah saya mau jelasin nih tentang etika, etiket dan moral. Yukk mari kita baca sama-sama....
1.Pengertian Etika.
Etika itu berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos punya banyak arti nih kayak : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha itu tuh adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak ini nih yang melatar-belakangi kebentuknya istilah Etika yang dipake Aristoteles buat ngasih liat filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (kata om K.Bertens, 2000).
Biasanya nih kalo kita lagi dapet kesulitan buat mahamin arti dari kata maka kita akan nyari arti tuh kata dalam kamus. Tapi ternyata gak semua kamus nyantumin arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal ntu dapet kita liat dari perbandingan yang dilakuin sama om K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), punya arti kayak gini nih :
1ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
nah dari perbadingan kedua kamus ntuh keliatan deh bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama cuma ada satu arti aja yaitu etika sebagai ilmu. kalo Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalo kita misalnya lagi baca 1 kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitin sama arti yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama ntuh gak cocok soalnya maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat ntuh bukan etika sebagai ilmu tapi ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama gak lengkap.
2.Pengertian Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya tuh mores yang masing-masing punya arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita bandingin sama arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ itu sama kayak kata ‘moral’ soalnya kedua kata ntuh sama-sama punya arti yaitu kebiasaan,adat. kata kata lainnya nih ya, kalo arti kata ’moral’ sama kayak kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ itu nilai-nilai dan norma-norma yang jadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam ngatur tingkah lakunya. Ada nih yang ngebedain tapi cuma bahasa asalnya aja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi kalo kita bilang bahwa perbuatan pengedar narkotika itu gak bermoral, maka kita nganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat.
3.Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ada beberapa arti dari kata “etiket” nih :
1.Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
kalo diliat dan dipahamin banget, kita bakal tau kalo etika dan etiket itu punyai sangkut paut sama perilaku manusia kayak kita-kita nih. Kedua hal ntuh sebenarnya digunain buat ngatur perilaku manusia biar jadi pribadi yang baik dan normatif. Dalam hal ini, perilaku ntuh maksudnya tuh biar sesuai sama norma-norma yang ada dalam masyarakat kita. Disini, kita bakal jelasin perbedaan etika dan etiket, K. Bertens (2007:9), dengan baik jadi kita gak perlu salah kaprah dalam pemahaman ntuh.
1.Etiket itu menyangkut cara suatu pebuatan harus dilakuin manusia. Contohnya pas kita ngasih sesuatu ke orang lain kita harus pake tangan kanan. sedangkan etika menyangkut masalah apa tuh perbuatan boleh dilakuin ato gak. Contohnya nih larangan mencuri. “larangan mencuri” itu tuh suatu norma etika, apakah itu dicuri dengan tangan kiri atau kanan sama sekali gak relevan dalam hal ini. Gak ngaruh mao tangan kanan kek tangan kiri tetep aja nama nya nyuri, ya gak.
2.Etiket cuma berlaku dalam pergaulan, gak berlaku kalo gak ada orang lain ato saksi mata. Contohnya pas kita lagi makan. Kalo kita makan sambil ngomong ato ngangkat kaki itu dianggap ngelanggar kalo lagi makan bersama. Tapi kalo kita sendirian mah gak dianggap ngelanggar. Sedangkan etika gak tergantung ada ato gaknya orang lain. Terlepas ada ato gaknya orang lain kita tetap gak boleh nyuri.
3.Etiket itu sifatnya relatif. Yang dianggap gak sopan dalam suatu kebudayaan bisa jadi diterima di kebudayaan orang lain. Contohnya tahak pas makan. Sedangkan etika jauh lebih absolut. “larangan membunuh” adalah prinsip-prinsip etika yang gak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi “dispensasi”.
4.kalo kita ngomong tentang etiket , kita cuma mandang manusia dari segi lahiriahnya aja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam. Bisa aja orang tampil kayak “serigala berbulu domba”, di luar tuh sopan dan aluuuuuuuuuuus banget, eh pas di dalam penuh kebusukan. contohnya tuh tukang tipu.
Nah abis baca sedikit perbedaan yang ditulisin sama om K. Bertens di bukunya, Etika, tentunya kita bisa tarik kesimpulan bahwa ketika kedua istilah ini dicampur aduk tanpa mikir panjang kita bias dapat konsekuensi yang cukup besar. Bisa sampai fatal dari segi etis, kalo orang nganggap etiket aja apa yang sebenarnya termasuk lingkup moral.
1.Pengertian Etika.
Etika itu berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos punya banyak arti nih kayak : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha itu tuh adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak ini nih yang melatar-belakangi kebentuknya istilah Etika yang dipake Aristoteles buat ngasih liat filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (kata om K.Bertens, 2000).
Biasanya nih kalo kita lagi dapet kesulitan buat mahamin arti dari kata maka kita akan nyari arti tuh kata dalam kamus. Tapi ternyata gak semua kamus nyantumin arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal ntu dapet kita liat dari perbandingan yang dilakuin sama om K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), punya arti kayak gini nih :
1ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
nah dari perbadingan kedua kamus ntuh keliatan deh bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama cuma ada satu arti aja yaitu etika sebagai ilmu. kalo Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalo kita misalnya lagi baca 1 kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitin sama arti yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama ntuh gak cocok soalnya maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat ntuh bukan etika sebagai ilmu tapi ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama gak lengkap.
2.Pengertian Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya tuh mores yang masing-masing punya arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita bandingin sama arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ itu sama kayak kata ‘moral’ soalnya kedua kata ntuh sama-sama punya arti yaitu kebiasaan,adat. kata kata lainnya nih ya, kalo arti kata ’moral’ sama kayak kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ itu nilai-nilai dan norma-norma yang jadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam ngatur tingkah lakunya. Ada nih yang ngebedain tapi cuma bahasa asalnya aja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi kalo kita bilang bahwa perbuatan pengedar narkotika itu gak bermoral, maka kita nganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat.
3.Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ada beberapa arti dari kata “etiket” nih :
1.Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
kalo diliat dan dipahamin banget, kita bakal tau kalo etika dan etiket itu punyai sangkut paut sama perilaku manusia kayak kita-kita nih. Kedua hal ntuh sebenarnya digunain buat ngatur perilaku manusia biar jadi pribadi yang baik dan normatif. Dalam hal ini, perilaku ntuh maksudnya tuh biar sesuai sama norma-norma yang ada dalam masyarakat kita. Disini, kita bakal jelasin perbedaan etika dan etiket, K. Bertens (2007:9), dengan baik jadi kita gak perlu salah kaprah dalam pemahaman ntuh.
1.Etiket itu menyangkut cara suatu pebuatan harus dilakuin manusia. Contohnya pas kita ngasih sesuatu ke orang lain kita harus pake tangan kanan. sedangkan etika menyangkut masalah apa tuh perbuatan boleh dilakuin ato gak. Contohnya nih larangan mencuri. “larangan mencuri” itu tuh suatu norma etika, apakah itu dicuri dengan tangan kiri atau kanan sama sekali gak relevan dalam hal ini. Gak ngaruh mao tangan kanan kek tangan kiri tetep aja nama nya nyuri, ya gak.
2.Etiket cuma berlaku dalam pergaulan, gak berlaku kalo gak ada orang lain ato saksi mata. Contohnya pas kita lagi makan. Kalo kita makan sambil ngomong ato ngangkat kaki itu dianggap ngelanggar kalo lagi makan bersama. Tapi kalo kita sendirian mah gak dianggap ngelanggar. Sedangkan etika gak tergantung ada ato gaknya orang lain. Terlepas ada ato gaknya orang lain kita tetap gak boleh nyuri.
3.Etiket itu sifatnya relatif. Yang dianggap gak sopan dalam suatu kebudayaan bisa jadi diterima di kebudayaan orang lain. Contohnya tahak pas makan. Sedangkan etika jauh lebih absolut. “larangan membunuh” adalah prinsip-prinsip etika yang gak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi “dispensasi”.
4.kalo kita ngomong tentang etiket , kita cuma mandang manusia dari segi lahiriahnya aja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam. Bisa aja orang tampil kayak “serigala berbulu domba”, di luar tuh sopan dan aluuuuuuuuuuus banget, eh pas di dalam penuh kebusukan. contohnya tuh tukang tipu.
Nah abis baca sedikit perbedaan yang ditulisin sama om K. Bertens di bukunya, Etika, tentunya kita bisa tarik kesimpulan bahwa ketika kedua istilah ini dicampur aduk tanpa mikir panjang kita bias dapat konsekuensi yang cukup besar. Bisa sampai fatal dari segi etis, kalo orang nganggap etiket aja apa yang sebenarnya termasuk lingkup moral.
Sabtu, 01 Oktober 2011
Kode Etik Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Sumber : http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 4EB03
NPM : 21208412
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Sumber : http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 4EB03
NPM : 21208412
Minggu, 25 September 2011
Etika Profesi Akuntansi
1. Pengertian Etika
1. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan ataumasyarakat
2. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral
3. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkataturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilakumanusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harusditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolonganmasyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yangberarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan peranan manusia dalam kehidupan pada umumnya
Etika meliputi sifat-sifat manusia yang ideal atau disiplin atas diri sendiri diatas atau melebihi persayaratan atau kewajiban menurut undang-undang. Bagi para akuntan, kode etik merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para langganannya, hubungan antara sesama rekan akuntan dan hubungan akuntan dengan masyarakat umumnya. Kepercayaan masyarakat umum, pemerintah dan dunia usaha atas cara-cara pelaporan akuntan dan nasihat-nasihat yang diberikannya ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindak dan pikir, serta integritas moral para akuntan, Ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan juga dapat merendahkan martabat profesi akuntansi pada umumnya dan merugikan rekan-rekan akuntan lainnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
1. Akuntansi Keuangan
Adalah akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi keuangan. Hasil akhir akuntansi keuangan adalah Laporan Laba/rugi, Laporan perubahan modal, neraca, Laporan perubahan posisi keuangan, catatan atas laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan prisip akuntansi yang berterima umum.
2. Akuntansi manajemen
Adalah akuntansi yang memberikan informasi baik keuanagn (kuantitatif) maupun bukan keuanagan(kualitatif), untuk kepentinagn manajemen perusahaan. Bidang ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan pengendalian operasi perusahaan.
Macam-macam akuntansi yang lain :
a. Akuntansi Biaya
b. Akuntansi Pemerintah
c. Akuntansi Sosial
d. Akuntansi Internasional
e. Akuntansi Pemeriksaan
f. Akuntansi Perpajakan
g. Akuntansi Peranggaran
Profesi di bidang akuntansi di sebut akuntan.
Macam-macam akuntan dan tugasnya, menurut UU No.34 th. 1945 :
a. Akuntan Privat/Intern/Manajemen
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan/ organisasi tertentu, bertugas menjalankan fungsi akuntansi keuangan maupun akuntansi manajemen.
b. Akuntan Publik (Extern)
Adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas (indepeden) terhadap laporan keuangan perusahaan dan organisasi lain. Hasil laporan keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi yang berisi pendapat tentang kewajaran atau kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya.
Tugas selain pemeriksaan adalah :
- Konsultasi perencanaan dan pelaporan pajak
- Penyusunan anggaran
- Penyusunan system akuntansi
- Penyusunan system akuntansi
- Penyususnan laporan keuangan
c. Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja di lembaga pemerintahan, misalnya : di BPK, Dirjen pajak, BPKP, Departemen keuangan dan lain-lain.
Tugasnya adalah mengawasi keuangan dan kekayaan negara sampai pengelolaan keuangan dan kekayaayn negara.
d. Akuntan Pendidik
Akuntan yang bekerja di lembaga pendidikan untuk mengajarkan, melakukan riset dan mengembangakan pengetahuan akuntansi.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
1. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan ataumasyarakat
2. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral
3. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkataturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilakumanusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harusditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolonganmasyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yangberarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan peranan manusia dalam kehidupan pada umumnya
Etika meliputi sifat-sifat manusia yang ideal atau disiplin atas diri sendiri diatas atau melebihi persayaratan atau kewajiban menurut undang-undang. Bagi para akuntan, kode etik merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para langganannya, hubungan antara sesama rekan akuntan dan hubungan akuntan dengan masyarakat umumnya. Kepercayaan masyarakat umum, pemerintah dan dunia usaha atas cara-cara pelaporan akuntan dan nasihat-nasihat yang diberikannya ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindak dan pikir, serta integritas moral para akuntan, Ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan juga dapat merendahkan martabat profesi akuntansi pada umumnya dan merugikan rekan-rekan akuntan lainnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
1. Akuntansi Keuangan
Adalah akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi keuangan. Hasil akhir akuntansi keuangan adalah Laporan Laba/rugi, Laporan perubahan modal, neraca, Laporan perubahan posisi keuangan, catatan atas laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan prisip akuntansi yang berterima umum.
2. Akuntansi manajemen
Adalah akuntansi yang memberikan informasi baik keuanagn (kuantitatif) maupun bukan keuanagan(kualitatif), untuk kepentinagn manajemen perusahaan. Bidang ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan pengendalian operasi perusahaan.
Macam-macam akuntansi yang lain :
a. Akuntansi Biaya
b. Akuntansi Pemerintah
c. Akuntansi Sosial
d. Akuntansi Internasional
e. Akuntansi Pemeriksaan
f. Akuntansi Perpajakan
g. Akuntansi Peranggaran
Profesi di bidang akuntansi di sebut akuntan.
Macam-macam akuntan dan tugasnya, menurut UU No.34 th. 1945 :
a. Akuntan Privat/Intern/Manajemen
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan/ organisasi tertentu, bertugas menjalankan fungsi akuntansi keuangan maupun akuntansi manajemen.
b. Akuntan Publik (Extern)
Adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas (indepeden) terhadap laporan keuangan perusahaan dan organisasi lain. Hasil laporan keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi yang berisi pendapat tentang kewajaran atau kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya.
Tugas selain pemeriksaan adalah :
- Konsultasi perencanaan dan pelaporan pajak
- Penyusunan anggaran
- Penyusunan system akuntansi
- Penyusunan system akuntansi
- Penyususnan laporan keuangan
c. Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja di lembaga pemerintahan, misalnya : di BPK, Dirjen pajak, BPKP, Departemen keuangan dan lain-lain.
Tugasnya adalah mengawasi keuangan dan kekayaan negara sampai pengelolaan keuangan dan kekayaayn negara.
d. Akuntan Pendidik
Akuntan yang bekerja di lembaga pendidikan untuk mengajarkan, melakukan riset dan mengembangakan pengetahuan akuntansi.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Senin, 30 Mei 2011
Family
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
1. Tipe keluarga
Ada beberapa tipe keluarga yakni keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
2. Peranan keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut:
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial dan spiritual.
3. Tugas keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9. Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
Bentuk keluarga
Ada dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana keputusan diambil, yaitu berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas
Berdasarkan lokasi
Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri;
Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami;
Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri;
Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian);
Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .
Berdasarkan pola otoritas
Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.
Subsistem sosial
Terdapat tiga jenis subsistem dalam keluarga, yakni subsistem suami-istri, subsistem orang tua-anak, dan subsitem sibling (kakak-adik). Subsistem suami-istri terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan tujuan eksplisit dalam membangun keluarga. Pasangan ini menyediakan dukungan mutual satu dengan yang lain dan membangun sebuah ikatan yang melindungi subsistem tersebut dari gangguan yang ditimbulkan oleh kepentingan maupun kebutuhan darti subsistem-subsistem lain. Subsistem orang tua-anak terbentuk sejak kelahiran seorang anak dalam keluarga ,subsistem ini meliputi transfer nilai dan pengetahuan dan pengenalan akan tanggungjawab terkait dengan relasi orang tua dan anak.
1. Tipe keluarga
Ada beberapa tipe keluarga yakni keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
2. Peranan keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut:
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial dan spiritual.
3. Tugas keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9. Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
Bentuk keluarga
Ada dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana keputusan diambil, yaitu berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas
Berdasarkan lokasi
Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri;
Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami;
Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri;
Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian);
Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .
Berdasarkan pola otoritas
Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.
Subsistem sosial
Terdapat tiga jenis subsistem dalam keluarga, yakni subsistem suami-istri, subsistem orang tua-anak, dan subsitem sibling (kakak-adik). Subsistem suami-istri terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan tujuan eksplisit dalam membangun keluarga. Pasangan ini menyediakan dukungan mutual satu dengan yang lain dan membangun sebuah ikatan yang melindungi subsistem tersebut dari gangguan yang ditimbulkan oleh kepentingan maupun kebutuhan darti subsistem-subsistem lain. Subsistem orang tua-anak terbentuk sejak kelahiran seorang anak dalam keluarga ,subsistem ini meliputi transfer nilai dan pengetahuan dan pengenalan akan tanggungjawab terkait dengan relasi orang tua dan anak.
Sabtu, 28 Mei 2011
Kelebihan dan Kekurangan belajar Bahasa inggris bisnis
1. Kelebihan
a. Menambah wawasan mengenai bisnis
b. Menguasai grammer khususnya dalam bidang bisnis
c. Menguasai bahasa inggris dalam kalimat atau kata bahasa inggris yang dipakai dalam bisnis
d. Membuka peluang untuk berbisnis
e. Bahasa inggris akan semakin mendunia khususnya dalam bidang bisnis
2. Kekurangan
a. Bahasa yang dipakai hanya bahasa inggris khususnya bahasa dibidang bisnis
b. Bahasa lain tidak akan berkembang karena hanya menggunakan bahasa ingg
a. Menambah wawasan mengenai bisnis
b. Menguasai grammer khususnya dalam bidang bisnis
c. Menguasai bahasa inggris dalam kalimat atau kata bahasa inggris yang dipakai dalam bisnis
d. Membuka peluang untuk berbisnis
e. Bahasa inggris akan semakin mendunia khususnya dalam bidang bisnis
2. Kekurangan
a. Bahasa yang dipakai hanya bahasa inggris khususnya bahasa dibidang bisnis
b. Bahasa lain tidak akan berkembang karena hanya menggunakan bahasa ingg
Langganan:
Postingan (Atom)