Basel I adalah suatu istilah yang merujuk pada serangkaian kebijakan bank sentral dari seluruh dunia yang diterbitkan oleh Komite Basel pada tahun 1988 di Basel, Swiss sebagai suatu himpunan persyaratan minimum modal untuk bank. Rekomendasi ini dikukuhkan dalam bentuk aturan oleh negara-negara Group of Ten (G10) pada tahun 1992. Basel I secara umum telah ditinggalkan dan digantikan oleh himpunan pedoman yang lebih komprehensif, yang disebut Basel II, yang sedang diterapkan oleh beberapa negara.
IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA
:: Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal
Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, dampak yang ditimbulkan akan meluas mempengaruhi nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan modalnya di bank, dan akan menciptakan dampak ikutan secara domestik maupun pasar internasional.
Karena pentingnya peran bank dalam melaksanakan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap aktivitas perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibuat untuk mengatur perbankan adalah peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.
Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibuat sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum adalah 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan memiliki persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan baru yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibuat berdasarkan struktur dasar the 1988 accord yang memberikan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memberikan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara penyesuaian persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akibat kegagalan operasional.
Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun berdasarkan forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II dapat mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam manajemen risiko.
Nama : Siti Nurloli Hidayat
NPM : 21208412
Kelas : 4EB03
Senin, 02 Januari 2012
kasus pembobolan dana melalui kartu pembayaran
(Vibiznews-Banking)- Kasus pembobolan (fraud) dana melalui kartu pembayaran (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK) meningkat signifikan pada Oktober 2011.
Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan data terakhir atau selama Oktober 2011 ini terjadi 1.954 kasus fraud APMK dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 3,08 miliar. Angka ini merupakan rekor tertinggi selama tahun 2011. "Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detikFinance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011). BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar.
Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah. Berikut contoh-contoh fraud yang kerap terjadi di APMK yakni :
1. Fraudulent Applications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.
2. Account Takeover
Fraud jenis ini dilakukan oleh fraudster dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu yang telah ada sebelumnyaUnauthorized Use of Account Numbers Fraudster menggunakan kartu yang bukan miliknya untuk melakukan pembelanjaan melalui mekanisme transaksi yang tidak membutuhkan keberadaaan kartu (card not present) dan transaksi bersifat online. Biasanya fraudster hanya membutuhkan identitas lengkap pemilik kartu. Transaksi belanja ini akan ditagihkan kepada pemilik kartu atau account yang sah, sementara produk/jasa yang telah dibeli melalui fasilitas online diterima oleh fraudster. Akibatnya pemilik kartu dibebankan kewajiban pembayaran yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh si pemilik kartu.
3. Counterfeit Cards and Skimming
Counterfeit cards dan skimming adalah jenis fraud yang paling banyak terjadi. Mekanismenya lebih canggih dibandingkan dengan fraud jenis lain. Fraud jenis ini biasanya terjadi pada kartu yang masih menggunakan magnetic stripe sebagai media penyimpan data.
Ketika kita berbelanja dan bertransaksi menggunakan kartu debet, kita akan memberikan kartu untuk digesek di mesin yang dinamakan Electronic Data Capture (EDC) oleh cashier. EDC tersebut merupakan mesin yang bekerja untuk meng-capture data identitas pemilik kartu dan transaksi yang dilakukannya untuk kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya.
4. ATM Scams
Mekanisme fraud ini sering ditemukan pada tempat-tempat dimana mesin ATM dipasang. Biasanya di tempat-tempat umum yang kurang ketat penjagaannya maupun di lingkungan yang sepi. Mesin ATM dipasang alat sejenis perekam maupun kamera yang dapat merekam no PIN yang dimasukkan oleh pemilik kartu. Mekanismenya berbeda-beda. Ada yang dilakukan dengan cara memasukkan alat perekam data pada slot tempat kartu dimasukkan maupun kamera yang dipasang tersembunyi untuk merekam penginputan PIN oleh pemilik kartu.
5. Not Received Items (NRI)
Apakah Anda pernah mengajukan permohonan untuk memiliki kartu kredit tapi kartu tersebut tridak pernah sampai ke tangan Anda ? Bisa saja kartu atas nama Anda telah di-fraud. Fraud yang mungkin terjadi dan dikenal dengan istilah Not Received Items (NRI).
Fraudster bisa saja adalah orang dalam maupun orang luar yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman kartu. Untuk mengantisipasi fraud ini, seluruh penyelenggara APMK telah menjalankan serangkaian Sistem Operation Procedure (SOP) bahwa ketika dalam waktu 30 hari kartu tidak diterima oleh pemilik kartu, maka otomatis account pada kartu tersebut diblokir oleh penyelenggara yang menerbitkan.
6. Identity Theft
Fraud jenis ini merupakan salah satu modus yang paling marak saat ini. Dengan sedikit informasi identitas pemilik kartu , fraudster sudah dapat melakukan sejumlah modus kejahatan baik itu penipuan maupun pencurian, seperti membuka rekening di bank dan menerbitkan cek kosong, membuka account kartu kredit kemudian tidak bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dan lain sebagainya.
Nama : Siti Nurloli Hidayat
NPM : 21208412
Kelas : 4EB03
Alamat blog :http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2012/01/02/kerugian-kasus-fraud-apmk-capai-rp-308-miliar/
Bank Indonesia (BI) mencatat berdasarkan data terakhir atau selama Oktober 2011 ini terjadi 1.954 kasus fraud APMK dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 3,08 miliar. Angka ini merupakan rekor tertinggi selama tahun 2011. "Fraud menggunakan kartu kredit serta ATM dan debit ini melanjutkan tren bulan sebelumnya dimana tercatat 1.778 kasus, meskipun pada Agustus 2011 tersebut pembobolan dana mencapai level terendah sepanjang 2011, yakni 1.094 kasus," jelas BI seperti dikutip detikFinance dalam Publikasi Sistem Pembayaran, Senin (2/1/2011). BI mengungkapkan total selama periode Januari hingga Oktober 2011 telah terjadi 15.997 kasus pembobolan dana nasabah dengan nilai Rp 30,61 miliar. Jumlah kasus tersebut masih di bawah yang terjadi selama 2010 yakni 18.122 kasus dengan nilai Rp 55,22 miliar.
Bank sentral mencatat ada 11 modus operandi dalam fraud kartu pembayaran, a.l. pencurian kartu, menggunakan data palsu ketika membuat kartu pembayaran dan menggandakan kartu dengan mencuri data nasabah. Berikut contoh-contoh fraud yang kerap terjadi di APMK yakni :
1. Fraudulent Applications/FA
Fraudulent application merupakan jenis fraud yang dilakukan fraudster atau pembobol yang berpura-pura sebagai calon pemegang kartu dengan cara memberikan data-data identitas palsu pada saat pengisian formulir pengajuan kartu baik itu kartu kredit, ATM, dan Debet.
2. Account Takeover
Fraud jenis ini dilakukan oleh fraudster dengan cara mengubah identitas pemilik kartu seperti alamat yang terdaftar pada kartu yang telah ada sebelumnyaUnauthorized Use of Account Numbers Fraudster menggunakan kartu yang bukan miliknya untuk melakukan pembelanjaan melalui mekanisme transaksi yang tidak membutuhkan keberadaaan kartu (card not present) dan transaksi bersifat online. Biasanya fraudster hanya membutuhkan identitas lengkap pemilik kartu. Transaksi belanja ini akan ditagihkan kepada pemilik kartu atau account yang sah, sementara produk/jasa yang telah dibeli melalui fasilitas online diterima oleh fraudster. Akibatnya pemilik kartu dibebankan kewajiban pembayaran yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh si pemilik kartu.
3. Counterfeit Cards and Skimming
Counterfeit cards dan skimming adalah jenis fraud yang paling banyak terjadi. Mekanismenya lebih canggih dibandingkan dengan fraud jenis lain. Fraud jenis ini biasanya terjadi pada kartu yang masih menggunakan magnetic stripe sebagai media penyimpan data.
Ketika kita berbelanja dan bertransaksi menggunakan kartu debet, kita akan memberikan kartu untuk digesek di mesin yang dinamakan Electronic Data Capture (EDC) oleh cashier. EDC tersebut merupakan mesin yang bekerja untuk meng-capture data identitas pemilik kartu dan transaksi yang dilakukannya untuk kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya.
4. ATM Scams
Mekanisme fraud ini sering ditemukan pada tempat-tempat dimana mesin ATM dipasang. Biasanya di tempat-tempat umum yang kurang ketat penjagaannya maupun di lingkungan yang sepi. Mesin ATM dipasang alat sejenis perekam maupun kamera yang dapat merekam no PIN yang dimasukkan oleh pemilik kartu. Mekanismenya berbeda-beda. Ada yang dilakukan dengan cara memasukkan alat perekam data pada slot tempat kartu dimasukkan maupun kamera yang dipasang tersembunyi untuk merekam penginputan PIN oleh pemilik kartu.
5. Not Received Items (NRI)
Apakah Anda pernah mengajukan permohonan untuk memiliki kartu kredit tapi kartu tersebut tridak pernah sampai ke tangan Anda ? Bisa saja kartu atas nama Anda telah di-fraud. Fraud yang mungkin terjadi dan dikenal dengan istilah Not Received Items (NRI).
Fraudster bisa saja adalah orang dalam maupun orang luar yang mendapatkan informasi mengenai pengiriman kartu. Untuk mengantisipasi fraud ini, seluruh penyelenggara APMK telah menjalankan serangkaian Sistem Operation Procedure (SOP) bahwa ketika dalam waktu 30 hari kartu tidak diterima oleh pemilik kartu, maka otomatis account pada kartu tersebut diblokir oleh penyelenggara yang menerbitkan.
6. Identity Theft
Fraud jenis ini merupakan salah satu modus yang paling marak saat ini. Dengan sedikit informasi identitas pemilik kartu , fraudster sudah dapat melakukan sejumlah modus kejahatan baik itu penipuan maupun pencurian, seperti membuka rekening di bank dan menerbitkan cek kosong, membuka account kartu kredit kemudian tidak bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya dan lain sebagainya.
Nama : Siti Nurloli Hidayat
NPM : 21208412
Kelas : 4EB03
Alamat blog :http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2012/01/02/kerugian-kasus-fraud-apmk-capai-rp-308-miliar/
Senin, 28 November 2011
Membangun Tatakelola Perusahaan Menurut Prinsip-Prinsip GCG
Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan top manajemen.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
A. Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
(a).Akuntabilitas(accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b)Pertanggungan-jawab(responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c)Keterbukaan(transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c)Kewajaran(fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d)Kemandirian(independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Cara Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.
Accountability:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-targetoperasional di perusahaan
2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.
Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
A. Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
(a).Akuntabilitas(accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b)Pertanggungan-jawab(responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c)Keterbukaan(transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c)Kewajaran(fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d)Kemandirian(independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Cara Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.
Accountability:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-targetoperasional di perusahaan
2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.
Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan
Minggu, 06 November 2011
Kode Etik Akuntan Publik
Apa sih akuntan publik itu sendiri? ok sekarang saya akan kasih tau nie apa akuntan publik itu..yukk baca bareng-bareng...
Akuntan publik itu akuntan yang udah dapet izin dari menteri keuangan buat ngasih jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan soal akuntan publik di Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Terus di akuntan publik itu ada standar-standarnya, ada 5 standar diantaranya..
1. Standar Auditing.
Standar ini buat panduan audit atas laporan keuangan historis. dari standar ini ada 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarin sama Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitin sama Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
ngasih kerangka buat fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang dikasih dalam jasa audit buat laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang ngasih keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi itu IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
ngasih kerangka untuk fungsi nonatestasi buat jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review itu IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
ngasih panduan buat praktisi yang ngasih jasa konsultasi bagi kliennya lewat kantor akuntan publik. Jasa ini cuma nyajiin temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
ngasih panduan buat kantor akuntan publik didalam ngelaksanain pengendalian kualitas jasa yang dihasilin sama kantornya dengan matuhin berbagai standar yang diterbitkan sama Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitin sama Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Jadi seorang akuntan publik juga harus punya aturan perilaku etika akuntan buat ngejalanin tanggung jawabnya jadi akuntan..nie saya kasih tau kode etik apa aja yang harus di ikutin...
Yang pertama itu prinsip etika akuntan, ngasih kerangka dasar, yang kedua aturan etika akuntan, mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Yang ketiga interpretasi aturan etika akuntan artinya interpretasi yang dikeluarin oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan abis merhatiin tanggapan dari anggotanya....
Akuntan publik itu akuntan yang udah dapet izin dari menteri keuangan buat ngasih jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan soal akuntan publik di Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Terus di akuntan publik itu ada standar-standarnya, ada 5 standar diantaranya..
1. Standar Auditing.
Standar ini buat panduan audit atas laporan keuangan historis. dari standar ini ada 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarin sama Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitin sama Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
ngasih kerangka buat fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang dikasih dalam jasa audit buat laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang ngasih keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi itu IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
ngasih kerangka untuk fungsi nonatestasi buat jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review itu IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
ngasih panduan buat praktisi yang ngasih jasa konsultasi bagi kliennya lewat kantor akuntan publik. Jasa ini cuma nyajiin temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
ngasih panduan buat kantor akuntan publik didalam ngelaksanain pengendalian kualitas jasa yang dihasilin sama kantornya dengan matuhin berbagai standar yang diterbitkan sama Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitin sama Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Jadi seorang akuntan publik juga harus punya aturan perilaku etika akuntan buat ngejalanin tanggung jawabnya jadi akuntan..nie saya kasih tau kode etik apa aja yang harus di ikutin...
Yang pertama itu prinsip etika akuntan, ngasih kerangka dasar, yang kedua aturan etika akuntan, mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Yang ketiga interpretasi aturan etika akuntan artinya interpretasi yang dikeluarin oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan abis merhatiin tanggapan dari anggotanya....
Sabtu, 05 November 2011
Sarbanes-Oxley Act
Sarbanes-Oxley Act of 2002 ( Pub.L. 107-204 , 116 Stat. 745, ditetapkan tanggal 30 Juli 2002), juga dikenal sebagai "Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act '(dalam Senat ) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Undang-Undang '(di Rumah ) dan biasanya disebut Sarbanes-Oxley, Sarbox atau SOX, adalah hukum federal Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal 30 Juli 2002, yang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua US publik perusahaan papan, manajemen dan perusahaan akuntan publik. It is named after sponsors US Senator Paul Sarbanes ( D - MD ) and US Representative Michael G. Oxley ( R - OH ). Hal ini dinamakan setelah sponsor Senator AS Paul Sarbanes ( D - MD ) dan Perwakilan AS Michael G. Oxley ( R - OH ). RUU ini disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah besar skandal perusahaan dan akuntansi termasuk yang mempengaruhi Enron , Tyco International , Adelphia , Peregrine Systems dan WorldCom . Skandal-skandal, yang menelan biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di negara pasar sekuritas .
Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Perbuatan itu disetujui oleh DPR dengan suara 423 mendukung, 3 menentang, dan 8 abstain dan oleh Senat dengan suara 99 mendukung, 1 abstain . Presiden George W. Bush menandatangani menjadi undang-undang, yang menyatakan itu termasuk "yang paling jauh jangkauannya reformasi praktik bisnis Amerika sejak masa Franklin D. Roosevelt." Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer dana dan lain investor sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan.
Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Perbuatan itu disetujui oleh DPR dengan suara 423 mendukung, 3 menentang, dan 8 abstain dan oleh Senat dengan suara 99 mendukung, 1 abstain . Presiden George W. Bush menandatangani menjadi undang-undang, yang menyatakan itu termasuk "yang paling jauh jangkauannya reformasi praktik bisnis Amerika sejak masa Franklin D. Roosevelt." Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer dana dan lain investor sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan.
Etika/Etiket yang Berlaku di Indonesia
Dalam kehidupan kita sehari-hari kita sering denger kata-kata etika, etiket dan moral. nah saya mau jelasin nih tentang etika, etiket dan moral. Yukk mari kita baca sama-sama....
1.Pengertian Etika.
Etika itu berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos punya banyak arti nih kayak : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha itu tuh adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak ini nih yang melatar-belakangi kebentuknya istilah Etika yang dipake Aristoteles buat ngasih liat filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (kata om K.Bertens, 2000).
Biasanya nih kalo kita lagi dapet kesulitan buat mahamin arti dari kata maka kita akan nyari arti tuh kata dalam kamus. Tapi ternyata gak semua kamus nyantumin arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal ntu dapet kita liat dari perbandingan yang dilakuin sama om K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), punya arti kayak gini nih :
1ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
nah dari perbadingan kedua kamus ntuh keliatan deh bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama cuma ada satu arti aja yaitu etika sebagai ilmu. kalo Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalo kita misalnya lagi baca 1 kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitin sama arti yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama ntuh gak cocok soalnya maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat ntuh bukan etika sebagai ilmu tapi ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama gak lengkap.
2.Pengertian Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya tuh mores yang masing-masing punya arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita bandingin sama arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ itu sama kayak kata ‘moral’ soalnya kedua kata ntuh sama-sama punya arti yaitu kebiasaan,adat. kata kata lainnya nih ya, kalo arti kata ’moral’ sama kayak kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ itu nilai-nilai dan norma-norma yang jadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam ngatur tingkah lakunya. Ada nih yang ngebedain tapi cuma bahasa asalnya aja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi kalo kita bilang bahwa perbuatan pengedar narkotika itu gak bermoral, maka kita nganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat.
3.Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ada beberapa arti dari kata “etiket” nih :
1.Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
kalo diliat dan dipahamin banget, kita bakal tau kalo etika dan etiket itu punyai sangkut paut sama perilaku manusia kayak kita-kita nih. Kedua hal ntuh sebenarnya digunain buat ngatur perilaku manusia biar jadi pribadi yang baik dan normatif. Dalam hal ini, perilaku ntuh maksudnya tuh biar sesuai sama norma-norma yang ada dalam masyarakat kita. Disini, kita bakal jelasin perbedaan etika dan etiket, K. Bertens (2007:9), dengan baik jadi kita gak perlu salah kaprah dalam pemahaman ntuh.
1.Etiket itu menyangkut cara suatu pebuatan harus dilakuin manusia. Contohnya pas kita ngasih sesuatu ke orang lain kita harus pake tangan kanan. sedangkan etika menyangkut masalah apa tuh perbuatan boleh dilakuin ato gak. Contohnya nih larangan mencuri. “larangan mencuri” itu tuh suatu norma etika, apakah itu dicuri dengan tangan kiri atau kanan sama sekali gak relevan dalam hal ini. Gak ngaruh mao tangan kanan kek tangan kiri tetep aja nama nya nyuri, ya gak.
2.Etiket cuma berlaku dalam pergaulan, gak berlaku kalo gak ada orang lain ato saksi mata. Contohnya pas kita lagi makan. Kalo kita makan sambil ngomong ato ngangkat kaki itu dianggap ngelanggar kalo lagi makan bersama. Tapi kalo kita sendirian mah gak dianggap ngelanggar. Sedangkan etika gak tergantung ada ato gaknya orang lain. Terlepas ada ato gaknya orang lain kita tetap gak boleh nyuri.
3.Etiket itu sifatnya relatif. Yang dianggap gak sopan dalam suatu kebudayaan bisa jadi diterima di kebudayaan orang lain. Contohnya tahak pas makan. Sedangkan etika jauh lebih absolut. “larangan membunuh” adalah prinsip-prinsip etika yang gak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi “dispensasi”.
4.kalo kita ngomong tentang etiket , kita cuma mandang manusia dari segi lahiriahnya aja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam. Bisa aja orang tampil kayak “serigala berbulu domba”, di luar tuh sopan dan aluuuuuuuuuuus banget, eh pas di dalam penuh kebusukan. contohnya tuh tukang tipu.
Nah abis baca sedikit perbedaan yang ditulisin sama om K. Bertens di bukunya, Etika, tentunya kita bisa tarik kesimpulan bahwa ketika kedua istilah ini dicampur aduk tanpa mikir panjang kita bias dapat konsekuensi yang cukup besar. Bisa sampai fatal dari segi etis, kalo orang nganggap etiket aja apa yang sebenarnya termasuk lingkup moral.
1.Pengertian Etika.
Etika itu berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos punya banyak arti nih kayak : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha itu tuh adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak ini nih yang melatar-belakangi kebentuknya istilah Etika yang dipake Aristoteles buat ngasih liat filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (kata om K.Bertens, 2000).
Biasanya nih kalo kita lagi dapet kesulitan buat mahamin arti dari kata maka kita akan nyari arti tuh kata dalam kamus. Tapi ternyata gak semua kamus nyantumin arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal ntu dapet kita liat dari perbandingan yang dilakuin sama om K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), punya arti kayak gini nih :
1ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
nah dari perbadingan kedua kamus ntuh keliatan deh bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama cuma ada satu arti aja yaitu etika sebagai ilmu. kalo Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalo kita misalnya lagi baca 1 kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitin sama arti yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama ntuh gak cocok soalnya maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat ntuh bukan etika sebagai ilmu tapi ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama gak lengkap.
2.Pengertian Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya tuh mores yang masing-masing punya arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita bandingin sama arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ itu sama kayak kata ‘moral’ soalnya kedua kata ntuh sama-sama punya arti yaitu kebiasaan,adat. kata kata lainnya nih ya, kalo arti kata ’moral’ sama kayak kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ itu nilai-nilai dan norma-norma yang jadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam ngatur tingkah lakunya. Ada nih yang ngebedain tapi cuma bahasa asalnya aja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi kalo kita bilang bahwa perbuatan pengedar narkotika itu gak bermoral, maka kita nganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat.
3.Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ada beberapa arti dari kata “etiket” nih :
1.Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
kalo diliat dan dipahamin banget, kita bakal tau kalo etika dan etiket itu punyai sangkut paut sama perilaku manusia kayak kita-kita nih. Kedua hal ntuh sebenarnya digunain buat ngatur perilaku manusia biar jadi pribadi yang baik dan normatif. Dalam hal ini, perilaku ntuh maksudnya tuh biar sesuai sama norma-norma yang ada dalam masyarakat kita. Disini, kita bakal jelasin perbedaan etika dan etiket, K. Bertens (2007:9), dengan baik jadi kita gak perlu salah kaprah dalam pemahaman ntuh.
1.Etiket itu menyangkut cara suatu pebuatan harus dilakuin manusia. Contohnya pas kita ngasih sesuatu ke orang lain kita harus pake tangan kanan. sedangkan etika menyangkut masalah apa tuh perbuatan boleh dilakuin ato gak. Contohnya nih larangan mencuri. “larangan mencuri” itu tuh suatu norma etika, apakah itu dicuri dengan tangan kiri atau kanan sama sekali gak relevan dalam hal ini. Gak ngaruh mao tangan kanan kek tangan kiri tetep aja nama nya nyuri, ya gak.
2.Etiket cuma berlaku dalam pergaulan, gak berlaku kalo gak ada orang lain ato saksi mata. Contohnya pas kita lagi makan. Kalo kita makan sambil ngomong ato ngangkat kaki itu dianggap ngelanggar kalo lagi makan bersama. Tapi kalo kita sendirian mah gak dianggap ngelanggar. Sedangkan etika gak tergantung ada ato gaknya orang lain. Terlepas ada ato gaknya orang lain kita tetap gak boleh nyuri.
3.Etiket itu sifatnya relatif. Yang dianggap gak sopan dalam suatu kebudayaan bisa jadi diterima di kebudayaan orang lain. Contohnya tahak pas makan. Sedangkan etika jauh lebih absolut. “larangan membunuh” adalah prinsip-prinsip etika yang gak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi “dispensasi”.
4.kalo kita ngomong tentang etiket , kita cuma mandang manusia dari segi lahiriahnya aja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam. Bisa aja orang tampil kayak “serigala berbulu domba”, di luar tuh sopan dan aluuuuuuuuuuus banget, eh pas di dalam penuh kebusukan. contohnya tuh tukang tipu.
Nah abis baca sedikit perbedaan yang ditulisin sama om K. Bertens di bukunya, Etika, tentunya kita bisa tarik kesimpulan bahwa ketika kedua istilah ini dicampur aduk tanpa mikir panjang kita bias dapat konsekuensi yang cukup besar. Bisa sampai fatal dari segi etis, kalo orang nganggap etiket aja apa yang sebenarnya termasuk lingkup moral.
Sabtu, 01 Oktober 2011
Kode Etik Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Sumber : http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 4EB03
NPM : 21208412
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Sumber : http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 4EB03
NPM : 21208412
Langganan:
Postingan (Atom)