Rabu, 14 Oktober 2009

25 Prinsip Basel

25 Prinsip Basel, antara lain:
Bank dan Lembaga Keungan 1

Kelembagaan

1. Sistem pengawasan bank yang efektif memerlukan penetapan tanggung jawab dan tujuan yang jelas bagi setiap lembaga yang terkait dengan tugas-tugas pengawasan bank. Masing-masing lembaga harus memiliki independensi operasional dan sumber daya yang cukup. Pengawasan bank memerlukan kerangka hukum yang memadai termasuk ketentuan perizinan dan pengawasannya, kewenangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dari prinsip-prinsip perbankan yang aman dan sehat, serta perlindungan formal bagi para pengawas bank. Selain itu, diperlukan pula adanya konsensus untuk tukar-menukar
informasi antar lembaga otoritas pengawas dan perlindungan kerahasiaan data yang diperlukan.
Perizinan

2. Kegiatan yang diperbolehkan bagi lembaga yang diberi izin operasi dan diawasi sebagai bank harus didefinisikan secara jelas dan penggunaan kata “bank” dalam nama lembaga harus diawasi sejauh mungkin.
3. otoritas perizinan harus memiliki kewenangan untuk menetapkan kriteria dan menolak segala proposal pendirian bank yang tidak memenuhi standar. Proses perizinan sekurang-kurangnya mencakup penilaian terhadap sturktur kepemilikan organisasibank, komisaris dan direksi, rencana operasi dan pengendalian intern, serta proyeksi laporan keuangan termasuk permodalannya. Khusus untuk usulan pendirian oleh bank asing, maka harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari home/parent country supervisory authority.
4. Otoritas pengawas harus memiliki kewenangan untuk mereview dan menolak berbagai proposal mengenai pemindahan kepemilikan secara signifikan (controlling interest).
5. Otoritas pengawas harus memiliki kewenangan menetapkan kriteria untuk mengkaji ulang akuisisi atau investasi mayoritas oleh bank, dan dapat memastikan bahwa afiliasi/sturktur perusahaan tidak membawa bank pada risiko yang berlebihan atau mengganggu efektivitas pengawasan.

Persyaratan dan Ketentuan Kehati-hatian

6. Otoritas pengawas harus menetapkan kebutuhan penyediaan modal minimum (KPMM) untuk semua bank berdasarkan prinsip kehati-hatian, yang sekurang-kurangnya mencerminkan risiko yang diambil dan kemampuan bank untuk menyerap kerugian. Khusus bagi bank yang beroperasi secara internasional, persyaratan tersebut sekurang-kurangnya adalah sebagaimana telah ditetapkan oleh Basel Capital Accord.
7. Sistem pengawasan bank telah mencakup penilaian terhadap kebijakan, praktik-praktik dan prosedur perkreditan dan penanaman, termasuk manajemen portofolio aset bank.
8. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah menetapkan dan melaksanakan kebijakan, praktik-praktik dan prosedur dalam melakukan penilaian terhadap kualitas aset dan kecukupan cadangan.
9. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki sistem informasi manajemen untuk mengidentifikasi konsentrasi risiko dalam portofolio bank. Dalam hal ini, otoritas harus menetapkan batasan maksimum eksposur risiko terhadap nasabah individual dan grup baik terkait maupun tidak terkait.
10. Dalam rangka menghindari penyalahgunaan kredit kepada pihak yang terkait, otoritas pengawas harus menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi pihak terkait, dan bank telah melakukan pemantauan secara efektif termasuk upaya-upaya lainnya dalam mengatasi timbulnya risiko.
11. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi, memantau, dan mengendalikan contry risk dan transfer risk dalam kegiatan perbankan internasional, termasuk kecukupan cadangan untuk mengantisipasi risiko.
12. Otoritas pengawas harus dapat memastikan bahwa telah memiliki sistem yang dapat menghitung secara akurat, memantau dan mengendalikan market risk secara memadai, dan jika perlu, otoritas harus memiliki kewenangan untuk menetapkan special limit/capital charge tertentu atas market risk exposure.
13. Otoritas pengawas bank harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki proses manajemen risiko yang komprehensif, termasuk kompetensi manajemen, untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan berbagai risiko potensial, dan jika perlu, bank harus menyediakan modal untuk menopang risiko tersebut.
14. Otoritas harus menetapkan bahwa bank telah memiliki pengendalian intern yang memadai, sebanding dengan jenis dan ukuran bisnis bank, antara lain mencakup delegasi kewenangan dan tanggung jawab, pemisahan tugas dan fungsi, rekonsiliasi, pengamanan aset, dan audit internal/eksternal yang independen, serta fungsi penegakan kepatuhan.
15. Otoritas pengawas harus menetapkan bahwa bank telah memiliki kebijakan, praktik-praktik dan prosedur yang memadai, termasuk “strick know-your-customer rules” untuk meningkatkan standar etika dan profesionalisme dalam sektor keuangan dan mencegah terjadinya praktik-praktik kriminal.

Metode Pengawasan Bank

16. Sistem pengawasan bank yang efektif sekurang-kurangnya mencakup atau merupakan kombinasi dari bentuk on-site examination dan off-site supervision.
17. Pengawas bank harus melakukan kontrak secara teratur dengan manajemen bank dan memiliki pemahaman yang saksama terhadap kegiatan bank yang diawasi.
18. Kegiatan pengawas bank sekurang-kurangnya perlu mencakup tahap-tahap pengumpulan data, pengkajian dan analisis terhadap laporan-laporan bank (prudential), baik secara individual, maupun konsolidasi.
19. Pengawas bank harus melakukan kegiatan pembuktian secara independen terhadap kebenaran informasi pengawas, baik melalui on-site examination, maupun menggunakan jasa auditor eksternal.
20. Salah satu aspek yang mendasar dari pengawasan adalah kemampuan pengawasan bank untuk mengawasi grup perbankan secara konsolidasi.
Persyaratan Informasi
21. Pengawas bank harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki catatan akuntansi yang memadai berdasarkan kebijakan dan prinsip-prinsip yang berlaku dan diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menyajikan/memublikasikan secara berkala laporan keuangan dan hasil usaha bank secara berkala dengan wajar dan benar.]
Kewenangan Formal Lembaga Pengawas
22. Otoritas pengawas harus memliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut pengawasan apabila dijumpai adanya bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan kehati-hatian (misalnya ketentuan Capital Adequency Ratio/CAR), pelanggaran ketentuan yang berlaku, atau adanya hal-hal lain yang dapat mengancam kepentingan nasabah. Dalam pengertian ekstrem, prinsip ini harus meliputi kewenangan otoritas pengawas untuk mencabut atau memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bank.

Cross – Border Banking

23. Pengawas bank harus melakukan pemantauan dan pengawasan bank secara konsolidasi dan global serta penerapan ketentuan kehati-hatian secara memadai terhadap seluruh aspek kegiatan dari unit-unit usaha bank yang beroperasi di luar negeri (kantor cabang, agency, bank campuran, dan atau subsidiaries).
24. Dalam melakukan pengawasan secara konsolidasi, pengawas bank perlu melakukan kontak dan tukar-menukar informasi bank yang diawasi secara teratur dengan otoritas pengawas negara lain, terutama host country supervisory eauthority.
25. Otoritas pengawas harus mensyaratkan bahwa terhadap kegiatan operasional kantor cabang bank asing diperlakukan sama dengan bank lokal, dan otoritas pengawas harus memiliki kewenangan untuk tukar menukar informasi yang diperlukan oleh pengawas negara asalnya (home/parent coutnry supervisory authority).

1 komentar:

  1. Boleh saya tanya, dari mana sumber refrensi anda ttg 25 prinsip basel ini ? Terima kasih

    BalasHapus