Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Koperasi merupakan suatu organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh para anggotanya yang mempunyai tujuan yang sama yaitu mensejahterakan anggotanya, semua kegiatan koperasi berlandaskan pada prinsip koperasi yaitu azas kekeluargaan. Yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu perorangan dan badan hukum koperasi. Anggota perorangan yaitu secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi ayitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi ayng memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi memiliki konsep, diantaranya konsep koperasi barat, sosialis, dan negara berkembang. Dari ketiga konsep itu yang berbeda adalah tujuannya. Konsep koperasi sosialis bertujuan untuk merasionalkan faktor produksi dalam pembinaan dan pengembangannya. Konsep negara berkembang bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar belakang timbulnya koperasi dikarenakan adanya keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi. Aliran dalam koperasi ada 3 aliran, yaitu aliran yardstick, sosialis, dan persemakmuran. Koperasi di indonesia termasuk aliran koperasi persemakmuaran, mengapa dikatakan demikian? Dalam aliran persemakmuran koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi, koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat, dan juga pemerintah dengan koperasi itu sebagai mitra (partner), pemerintah membuat aturan dan koperasi mematuhinya.
Mengapa koperasi di indonesa tidak berkembang seperti di negara-negara lain? Inilah salah satu pertanyaan yang mungkin banyak orang bertanaya-tanya. Pemerintah sudah membuat aturan dan undang-undang mengenai koperasi, memberikan modal untuk koperasi, tapi di sisi lain masih terpakai juga modal koperasi untuk keperluan lain. Maka dari itu koperasi membutuhkan modal yang cukup untuk membangun koperasi yang efektif dan efisien bagi para anggotanya, jadi modal itu sangat penting untuk jatuh bangunnya suatu koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar