Selasa, 23 Maret 2010

Administrasi Perpajakan di Indonesia

Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas: 2EB03
NPM : 21208412


Pajak adalah sesuatu hal yang wajib kita bayar namun kita tidak menerima timbale balik dalam bentuk apapun secara langsung. Pengelolaan pajak dilakukan oleh Pajak pusat dan Pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Dirjen Jenderal (Pph), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barng Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak atas Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nam a dan dalam bentuk apapun. Penghasilan dapat berupa usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas konsumsi setiap barang dan atau penggunaan jasa didalam negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh Undang-undang.
Pajak Penjualan atas Barng Mewah adalh pajak yang dikenakan terhadap konsumsi barang-barang yang terfolong mewah. Barng-barang yang tergolong mewah adalah :
1. Bukan merupakan kebutuhan pokok;
2. Dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
3. Dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi;
4. dikonsumsi untuk menunjukkan status;
5. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaries, serta kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemnafaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak pusat namun demikian hampir seluruh penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap adanya pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Misalnya seseorang melakukan transaksi jual beli tanah, maka bagi penjual dikenakan Pajak penghasilan karena memperoleh penghasilan, sedangkan bagi pembeli akan dikenakan BPHTB karena mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Bagi Hasil Pajak Pusat :
 Bagian Daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian sebagai berikut :
- 16, 2% untuk provinsi
- 64, 8% untuk kabupaten/kota
- 9% untuk pemungutan
 Bagian Daerah sebesar 90% dibagi dengan rincian sebagai berikut :
- 16% untuk provinsi
- 64% untuk kabupaten/kota
Pajak Daerah dikelola oleh Pemda, terdiri dari :
 Pajak Provinsi (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaran
Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatn Air)
 Pajak Kabupaten (Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan)
Pengawasn Pengelolaan Keuangan Negara :
• Lembaga Negara Formal
DPR/DPRD : Fungsi Pengawasan
BPK
BPKP
KPK
• Lembaga Non Formal
Civil Society (LSM, Media, Civitas Akademika, Kelompok Masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar