Setiap perusahaan memiliki visi dan misi dari keberadaannya. Visi dan misi tersebut merupakan pernyataan tertulis tentang tujuan-tujuan kegiatan usaha yang akan dilakukannya. Tentunya kegiatan terencana dan terprogram ini dapat tercapai dengan keberadaan sistem tatakelola perusahaan yang baik. Disamping itu perlu terbentuk kerjasama tim yang baik dengan berbagai pihak, terutama dari seluruh karyawan dan top manajemen.
Sistem tatakelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.
A. Prinsip-Prinsip GCG
Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini antara lain :
(a).Akuntabilitas(accountability)
Prinsip ini memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.
(b)Pertanggungan-jawab(responsibility)
Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.
(c)Keterbukaan(transparancy)
Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.
(c)Kewajaran(fairness)
Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
(d)Kemandirian(independency)
Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.
B. Cara Melaksanakan Tatakelola Perusahaan Sesuai GCG
Dalam prakteknya prinsip-prinsip tatakelola perusahaan yang baik ini perlu dibangun dan dikembangkan secara bertahap. Perusahaan harus membangun sistem dan pedoman tata kelola perusahaan yang akan dikembangkannya. Demikian juga dengan para karyawan, mereka perlu memahami dan diberikan bekal pengetahuan tentang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang akan dijalankan perusahaan.
Untuk memudahkan memberikan gambaran bagaimana prinsip-prinsip GCG tersebut akan dibangun, dipahami dan dilaksanakan, berikut ini diberikan beberapa acuan praktis yang perlu dikembangkan lebih lanjut di masing-masing perusahaan. Acuan ini diuraikan mengikuti urutan butir-butir prinsip GCG yang telah dibahas di atas.
Accountability:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui visi, misi, tujuan dan target-targetoperasional di perusahaan
2. Pimpinan. Manajer, karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami peran, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
3. Uraian tugas di setiap unit usaha atau unit organisasi telah ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan
4. Proses dalam pengambilan keputusaan telah mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
5. Proses cek dan balance telah dilakukan secara menyeluruh di setiap unit organisasi.
6. Sistem penilaian kinerja operasional, organisasi dan kinerja perseorangan telah sepakat ditetapkan, diterapkan dan dievaluasi dengan baik
7. Pertanggungan jawab kinerja pimpinan (BOC, BOD) perusahaan secara rutin seyogyanya dapat dibangun dan dilaporkan.
8. Hasil pekerjaan telah didokumentasikan, dipelihara dan dijaga dengan baik
Responsibility:
1. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah mengetahui dan memahami seluruh peraturan perusahaan yang berlaku.
2. Pimpinan. Manajer dan karyawan perusahaan telah menerapkan sistem tata nilai dan budaya perusahaan yang dianut perusahaan.
3. Proses dalam pengambilan keputusan di perusahaan senantiasa mengacu dan mentaati sistem dan prosedur yang telah dibangun.
4. Manajer dan karyawan perusahaan telah bekerja sesuai dengan standar operasional, prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan.
5. Unit kerja organisasi perusahaan telah berupaya menghindari pengelolaan perusahaan yang berpotensi merugikan perusahaan dan stakeholder.
6. Proses pendelegasian kewenangan telah dijalankan dengan cukup dan baik demi terselenggaranya pekerjaan.
7. Manajer dan unit organisasi telah melakukan pertanggungan jawab hasil kerja secara teratur.
Transparancy dan Disclosure:
1. Bahwa berbagai pemegang kepentingan (manajemen, karyawan, pelanggan) dapat melihat dan memahami proses dalam pengambilan keputusan manajerial di perusahaan.
2. Pemegang saham berhak memperoleh informasi keuangan perusahaan yang relevan secara berkala dan teratur.
3. Proses pengumpulan dan pelaporan informasi operasional perusahaan telah dilakukan oleh unit organisasi dan karyawan secara terbuka dan obyektif, dengan tetapa menjaga kerahasiaan nasabah/pelanggan
4. Pimpinan, manajer dan karyawan perusahaan telah melakukan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, sistem pengawasan dan standardisasi yang dilakukan.
5. Informasi tentang prosedur dan kebijakan di unit kerja maupun unit organisasi telah dipublikasikan secara tertulis dan dapat diakses oleh semua pihak di dalam dan oleh unit-unit terkait di luar perusahaan.
6. Eksternal auditor, komite audit, internal auditor memiliki akses atas informasi dengan syarat kerahasiaan tetap dijaga.
7. Menyampaikan laporan keuangan audited dan kinerja usaha ke publik secara rutin, maupun laporan corporate governance pada instansi yang berwenang.
Fairness:
1. Pengelola dan karyawan perusahaan akan memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder secara wajar menurut ketentuan yang berlaku umum.
2. Perlakuan adil kepada seluruh pihak pemegang kepentingan (nasabah, pelanggan, pemilik) dalam memberikan pelayanan dan informasi.
3. Manajer, pimpinan unit organisasi dan karyawan dapat membedakan kepentingan perusahaan dengan kepentingan organisasi.
4. Perlakuan, pengembangan timwork, hubungan kerja dan pembinaan pada para karyawan akan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
Independency:
1. Keputusan pimpinan perusahaan hendaknya lepas dari kepentingan berbagai pihak yang merugikan perusahaan.
2. Proses pengambilan keputusan di perusahaan telah dilakukan secara obyektif untuk kepentingan perusahaan
Senin, 28 November 2011
Minggu, 06 November 2011
Kode Etik Akuntan Publik
Apa sih akuntan publik itu sendiri? ok sekarang saya akan kasih tau nie apa akuntan publik itu..yukk baca bareng-bareng...
Akuntan publik itu akuntan yang udah dapet izin dari menteri keuangan buat ngasih jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan soal akuntan publik di Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Terus di akuntan publik itu ada standar-standarnya, ada 5 standar diantaranya..
1. Standar Auditing.
Standar ini buat panduan audit atas laporan keuangan historis. dari standar ini ada 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarin sama Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitin sama Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
ngasih kerangka buat fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang dikasih dalam jasa audit buat laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang ngasih keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi itu IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
ngasih kerangka untuk fungsi nonatestasi buat jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review itu IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
ngasih panduan buat praktisi yang ngasih jasa konsultasi bagi kliennya lewat kantor akuntan publik. Jasa ini cuma nyajiin temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
ngasih panduan buat kantor akuntan publik didalam ngelaksanain pengendalian kualitas jasa yang dihasilin sama kantornya dengan matuhin berbagai standar yang diterbitkan sama Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitin sama Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Jadi seorang akuntan publik juga harus punya aturan perilaku etika akuntan buat ngejalanin tanggung jawabnya jadi akuntan..nie saya kasih tau kode etik apa aja yang harus di ikutin...
Yang pertama itu prinsip etika akuntan, ngasih kerangka dasar, yang kedua aturan etika akuntan, mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Yang ketiga interpretasi aturan etika akuntan artinya interpretasi yang dikeluarin oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan abis merhatiin tanggapan dari anggotanya....
Akuntan publik itu akuntan yang udah dapet izin dari menteri keuangan buat ngasih jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan soal akuntan publik di Indonesia itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Terus di akuntan publik itu ada standar-standarnya, ada 5 standar diantaranya..
1. Standar Auditing.
Standar ini buat panduan audit atas laporan keuangan historis. dari standar ini ada 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarin sama Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitin sama Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
ngasih kerangka buat fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang dikasih dalam jasa audit buat laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang ngasih keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi itu IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
ngasih kerangka untuk fungsi nonatestasi buat jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review itu IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
ngasih panduan buat praktisi yang ngasih jasa konsultasi bagi kliennya lewat kantor akuntan publik. Jasa ini cuma nyajiin temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
ngasih panduan buat kantor akuntan publik didalam ngelaksanain pengendalian kualitas jasa yang dihasilin sama kantornya dengan matuhin berbagai standar yang diterbitkan sama Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitin sama Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Jadi seorang akuntan publik juga harus punya aturan perilaku etika akuntan buat ngejalanin tanggung jawabnya jadi akuntan..nie saya kasih tau kode etik apa aja yang harus di ikutin...
Yang pertama itu prinsip etika akuntan, ngasih kerangka dasar, yang kedua aturan etika akuntan, mengatur pelaksanaan, pemberian jasa profesional oleh anggota. Yang ketiga interpretasi aturan etika akuntan artinya interpretasi yang dikeluarin oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan abis merhatiin tanggapan dari anggotanya....
Sabtu, 05 November 2011
Sarbanes-Oxley Act
Sarbanes-Oxley Act of 2002 ( Pub.L. 107-204 , 116 Stat. 745, ditetapkan tanggal 30 Juli 2002), juga dikenal sebagai "Reformasi Akuntansi Perusahaan Publik dan Investor Protection Act '(dalam Senat ) dan 'Perusahaan dan Audit Akuntabilitas dan Tanggung Jawab Undang-Undang '(di Rumah ) dan biasanya disebut Sarbanes-Oxley, Sarbox atau SOX, adalah hukum federal Amerika Serikat yang berlaku pada tanggal 30 Juli 2002, yang menetapkan standar baru atau disempurnakan untuk semua US publik perusahaan papan, manajemen dan perusahaan akuntan publik. It is named after sponsors US Senator Paul Sarbanes ( D - MD ) and US Representative Michael G. Oxley ( R - OH ). Hal ini dinamakan setelah sponsor Senator AS Paul Sarbanes ( D - MD ) dan Perwakilan AS Michael G. Oxley ( R - OH ). RUU ini disahkan sebagai reaksi terhadap sejumlah besar skandal perusahaan dan akuntansi termasuk yang mempengaruhi Enron , Tyco International , Adelphia , Peregrine Systems dan WorldCom . Skandal-skandal, yang menelan biaya miliaran dolar investor ketika harga saham dari perusahaan yang terkena dampak runtuh, mengguncang kepercayaan publik di negara pasar sekuritas .
Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Perbuatan itu disetujui oleh DPR dengan suara 423 mendukung, 3 menentang, dan 8 abstain dan oleh Senat dengan suara 99 mendukung, 1 abstain . Presiden George W. Bush menandatangani menjadi undang-undang, yang menyatakan itu termasuk "yang paling jauh jangkauannya reformasi praktik bisnis Amerika sejak masa Franklin D. Roosevelt." Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer dana dan lain investor sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan.
Ini tidak berlaku untuk perusahaan swasta. Tindakan itu berisi 11 judul, atau bagian, mulai dari papan tambahan tanggung jawab perusahaan untuk hukuman pidana, dan membutuhkan Securities and Exchange Commission (SEC) untuk menerapkan hukum tentang persyaratan untuk mematuhi hukum. Harvey Pitt , ketua SEC 26, memimpin SEC di adopsi dari puluhan aturan untuk melaksanakan Ini menciptakan yang baru, lembaga kuasi-publik, dengan Akuntansi Perusahaan Publik Badan Pengawasan , atau PCAOB, bertugas mengawasi, mengatur, memeriksa dan mendisiplinkan perusahaan akuntansi dalam peran mereka sebagai auditor perusahaan publik. Tindakan ini juga mencakup isu-isu seperti auditor kemerdekaan, tata kelola perusahaan , pengendalian internal penilaian, dan pengungkapan keuangan ditingkatkan.
Perbuatan itu disetujui oleh DPR dengan suara 423 mendukung, 3 menentang, dan 8 abstain dan oleh Senat dengan suara 99 mendukung, 1 abstain . Presiden George W. Bush menandatangani menjadi undang-undang, yang menyatakan itu termasuk "yang paling jauh jangkauannya reformasi praktik bisnis Amerika sejak masa Franklin D. Roosevelt." Penentang klaim tagihan itu telah mengurangi keunggulan internasional yang kompetitif Amerika melawan asing penyedia jasa keuangan, mengatakan SOX telah memperkenalkan suatu lingkungan peraturan yang terlalu rumit ke pasar keuangan AS. Pendukung mengukur mengatakan bahwa SOX telah menjadi "berkah" untuk meningkatkan kepercayaan dari manajer dana dan lain investor sehubungan dengan kebenaran laporan keuangan perusahaan.
Etika/Etiket yang Berlaku di Indonesia
Dalam kehidupan kita sehari-hari kita sering denger kata-kata etika, etiket dan moral. nah saya mau jelasin nih tentang etika, etiket dan moral. Yukk mari kita baca sama-sama....
1.Pengertian Etika.
Etika itu berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos punya banyak arti nih kayak : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha itu tuh adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak ini nih yang melatar-belakangi kebentuknya istilah Etika yang dipake Aristoteles buat ngasih liat filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (kata om K.Bertens, 2000).
Biasanya nih kalo kita lagi dapet kesulitan buat mahamin arti dari kata maka kita akan nyari arti tuh kata dalam kamus. Tapi ternyata gak semua kamus nyantumin arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal ntu dapet kita liat dari perbandingan yang dilakuin sama om K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), punya arti kayak gini nih :
1ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
nah dari perbadingan kedua kamus ntuh keliatan deh bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama cuma ada satu arti aja yaitu etika sebagai ilmu. kalo Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalo kita misalnya lagi baca 1 kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitin sama arti yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama ntuh gak cocok soalnya maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat ntuh bukan etika sebagai ilmu tapi ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama gak lengkap.
2.Pengertian Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya tuh mores yang masing-masing punya arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita bandingin sama arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ itu sama kayak kata ‘moral’ soalnya kedua kata ntuh sama-sama punya arti yaitu kebiasaan,adat. kata kata lainnya nih ya, kalo arti kata ’moral’ sama kayak kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ itu nilai-nilai dan norma-norma yang jadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam ngatur tingkah lakunya. Ada nih yang ngebedain tapi cuma bahasa asalnya aja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi kalo kita bilang bahwa perbuatan pengedar narkotika itu gak bermoral, maka kita nganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat.
3.Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ada beberapa arti dari kata “etiket” nih :
1.Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
kalo diliat dan dipahamin banget, kita bakal tau kalo etika dan etiket itu punyai sangkut paut sama perilaku manusia kayak kita-kita nih. Kedua hal ntuh sebenarnya digunain buat ngatur perilaku manusia biar jadi pribadi yang baik dan normatif. Dalam hal ini, perilaku ntuh maksudnya tuh biar sesuai sama norma-norma yang ada dalam masyarakat kita. Disini, kita bakal jelasin perbedaan etika dan etiket, K. Bertens (2007:9), dengan baik jadi kita gak perlu salah kaprah dalam pemahaman ntuh.
1.Etiket itu menyangkut cara suatu pebuatan harus dilakuin manusia. Contohnya pas kita ngasih sesuatu ke orang lain kita harus pake tangan kanan. sedangkan etika menyangkut masalah apa tuh perbuatan boleh dilakuin ato gak. Contohnya nih larangan mencuri. “larangan mencuri” itu tuh suatu norma etika, apakah itu dicuri dengan tangan kiri atau kanan sama sekali gak relevan dalam hal ini. Gak ngaruh mao tangan kanan kek tangan kiri tetep aja nama nya nyuri, ya gak.
2.Etiket cuma berlaku dalam pergaulan, gak berlaku kalo gak ada orang lain ato saksi mata. Contohnya pas kita lagi makan. Kalo kita makan sambil ngomong ato ngangkat kaki itu dianggap ngelanggar kalo lagi makan bersama. Tapi kalo kita sendirian mah gak dianggap ngelanggar. Sedangkan etika gak tergantung ada ato gaknya orang lain. Terlepas ada ato gaknya orang lain kita tetap gak boleh nyuri.
3.Etiket itu sifatnya relatif. Yang dianggap gak sopan dalam suatu kebudayaan bisa jadi diterima di kebudayaan orang lain. Contohnya tahak pas makan. Sedangkan etika jauh lebih absolut. “larangan membunuh” adalah prinsip-prinsip etika yang gak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi “dispensasi”.
4.kalo kita ngomong tentang etiket , kita cuma mandang manusia dari segi lahiriahnya aja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam. Bisa aja orang tampil kayak “serigala berbulu domba”, di luar tuh sopan dan aluuuuuuuuuuus banget, eh pas di dalam penuh kebusukan. contohnya tuh tukang tipu.
Nah abis baca sedikit perbedaan yang ditulisin sama om K. Bertens di bukunya, Etika, tentunya kita bisa tarik kesimpulan bahwa ketika kedua istilah ini dicampur aduk tanpa mikir panjang kita bias dapat konsekuensi yang cukup besar. Bisa sampai fatal dari segi etis, kalo orang nganggap etiket aja apa yang sebenarnya termasuk lingkup moral.
1.Pengertian Etika.
Etika itu berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos punya banyak arti nih kayak : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha itu tuh adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak ini nih yang melatar-belakangi kebentuknya istilah Etika yang dipake Aristoteles buat ngasih liat filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (kata om K.Bertens, 2000).
Biasanya nih kalo kita lagi dapet kesulitan buat mahamin arti dari kata maka kita akan nyari arti tuh kata dalam kamus. Tapi ternyata gak semua kamus nyantumin arti dari sebuah kata secara lengkap. Hal ntu dapet kita liat dari perbandingan yang dilakuin sama om K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 – mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), punya arti kayak gini nih :
1ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
nah dari perbadingan kedua kamus ntuh keliatan deh bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama cuma ada satu arti aja yaitu etika sebagai ilmu. kalo Kamus Bahasa Indonesia yang baru memuat beberapa arti. Kalo kita misalnya lagi baca 1 kalimat di berita surat kabar “Dalam dunia bisnis etika merosot terus” maka kata ‘etika’ di sini bila dikaitin sama arti yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama ntuh gak cocok soalnya maksud dari kata ‘etika’ dalam kalimat ntuh bukan etika sebagai ilmu tapi ‘nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat’. Jadi arti kata ‘etika’ dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama gak lengkap.
2.Pengertian Moral
Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya tuh mores yang masing-masing punya arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita bandingin sama arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ itu sama kayak kata ‘moral’ soalnya kedua kata ntuh sama-sama punya arti yaitu kebiasaan,adat. kata kata lainnya nih ya, kalo arti kata ’moral’ sama kayak kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ itu nilai-nilai dan norma-norma yang jadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam ngatur tingkah lakunya. Ada nih yang ngebedain tapi cuma bahasa asalnya aja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi kalo kita bilang bahwa perbuatan pengedar narkotika itu gak bermoral, maka kita nganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat.
3.Pengertian Etiket
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ada beberapa arti dari kata “etiket” nih :
1.Etiket (Belanda) secarik kertas yang ditempelkan pada kemasan barang-barang (dagang) yang bertuliskan nama, isi, dan sebagainya tentang barang itu.
2.Etiket (Perancis) adat sopan santun atau tata krama yang perlu selalu diperhatikan dalam pergaulan agar hubungan selalu baik.
kalo diliat dan dipahamin banget, kita bakal tau kalo etika dan etiket itu punyai sangkut paut sama perilaku manusia kayak kita-kita nih. Kedua hal ntuh sebenarnya digunain buat ngatur perilaku manusia biar jadi pribadi yang baik dan normatif. Dalam hal ini, perilaku ntuh maksudnya tuh biar sesuai sama norma-norma yang ada dalam masyarakat kita. Disini, kita bakal jelasin perbedaan etika dan etiket, K. Bertens (2007:9), dengan baik jadi kita gak perlu salah kaprah dalam pemahaman ntuh.
1.Etiket itu menyangkut cara suatu pebuatan harus dilakuin manusia. Contohnya pas kita ngasih sesuatu ke orang lain kita harus pake tangan kanan. sedangkan etika menyangkut masalah apa tuh perbuatan boleh dilakuin ato gak. Contohnya nih larangan mencuri. “larangan mencuri” itu tuh suatu norma etika, apakah itu dicuri dengan tangan kiri atau kanan sama sekali gak relevan dalam hal ini. Gak ngaruh mao tangan kanan kek tangan kiri tetep aja nama nya nyuri, ya gak.
2.Etiket cuma berlaku dalam pergaulan, gak berlaku kalo gak ada orang lain ato saksi mata. Contohnya pas kita lagi makan. Kalo kita makan sambil ngomong ato ngangkat kaki itu dianggap ngelanggar kalo lagi makan bersama. Tapi kalo kita sendirian mah gak dianggap ngelanggar. Sedangkan etika gak tergantung ada ato gaknya orang lain. Terlepas ada ato gaknya orang lain kita tetap gak boleh nyuri.
3.Etiket itu sifatnya relatif. Yang dianggap gak sopan dalam suatu kebudayaan bisa jadi diterima di kebudayaan orang lain. Contohnya tahak pas makan. Sedangkan etika jauh lebih absolut. “larangan membunuh” adalah prinsip-prinsip etika yang gak bisa ditawar-tawar atau mudah diberi “dispensasi”.
4.kalo kita ngomong tentang etiket , kita cuma mandang manusia dari segi lahiriahnya aja, sedangkan etika menyangkut manusia dari segi dalam. Bisa aja orang tampil kayak “serigala berbulu domba”, di luar tuh sopan dan aluuuuuuuuuuus banget, eh pas di dalam penuh kebusukan. contohnya tuh tukang tipu.
Nah abis baca sedikit perbedaan yang ditulisin sama om K. Bertens di bukunya, Etika, tentunya kita bisa tarik kesimpulan bahwa ketika kedua istilah ini dicampur aduk tanpa mikir panjang kita bias dapat konsekuensi yang cukup besar. Bisa sampai fatal dari segi etis, kalo orang nganggap etiket aja apa yang sebenarnya termasuk lingkup moral.
Sabtu, 01 Oktober 2011
Kode Etik Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Sumber : http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 4EB03
NPM : 21208412
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Sumber : http://www.akuntansi.undip.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=24&Itemid=1
http://www.bloggerborneo.com/kode-etik-profesi-akuntan-publik
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 4EB03
NPM : 21208412
Minggu, 25 September 2011
Etika Profesi Akuntansi
1. Pengertian Etika
1. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan ataumasyarakat
2. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral
3. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkataturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilakumanusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harusditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolonganmasyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yangberarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan peranan manusia dalam kehidupan pada umumnya
Etika meliputi sifat-sifat manusia yang ideal atau disiplin atas diri sendiri diatas atau melebihi persayaratan atau kewajiban menurut undang-undang. Bagi para akuntan, kode etik merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para langganannya, hubungan antara sesama rekan akuntan dan hubungan akuntan dengan masyarakat umumnya. Kepercayaan masyarakat umum, pemerintah dan dunia usaha atas cara-cara pelaporan akuntan dan nasihat-nasihat yang diberikannya ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindak dan pikir, serta integritas moral para akuntan, Ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan juga dapat merendahkan martabat profesi akuntansi pada umumnya dan merugikan rekan-rekan akuntan lainnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
1. Akuntansi Keuangan
Adalah akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi keuangan. Hasil akhir akuntansi keuangan adalah Laporan Laba/rugi, Laporan perubahan modal, neraca, Laporan perubahan posisi keuangan, catatan atas laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan prisip akuntansi yang berterima umum.
2. Akuntansi manajemen
Adalah akuntansi yang memberikan informasi baik keuanagn (kuantitatif) maupun bukan keuanagan(kualitatif), untuk kepentinagn manajemen perusahaan. Bidang ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan pengendalian operasi perusahaan.
Macam-macam akuntansi yang lain :
a. Akuntansi Biaya
b. Akuntansi Pemerintah
c. Akuntansi Sosial
d. Akuntansi Internasional
e. Akuntansi Pemeriksaan
f. Akuntansi Perpajakan
g. Akuntansi Peranggaran
Profesi di bidang akuntansi di sebut akuntan.
Macam-macam akuntan dan tugasnya, menurut UU No.34 th. 1945 :
a. Akuntan Privat/Intern/Manajemen
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan/ organisasi tertentu, bertugas menjalankan fungsi akuntansi keuangan maupun akuntansi manajemen.
b. Akuntan Publik (Extern)
Adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas (indepeden) terhadap laporan keuangan perusahaan dan organisasi lain. Hasil laporan keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi yang berisi pendapat tentang kewajaran atau kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya.
Tugas selain pemeriksaan adalah :
- Konsultasi perencanaan dan pelaporan pajak
- Penyusunan anggaran
- Penyusunan system akuntansi
- Penyusunan system akuntansi
- Penyususnan laporan keuangan
c. Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja di lembaga pemerintahan, misalnya : di BPK, Dirjen pajak, BPKP, Departemen keuangan dan lain-lain.
Tugasnya adalah mengawasi keuangan dan kekayaan negara sampai pengelolaan keuangan dan kekayaayn negara.
d. Akuntan Pendidik
Akuntan yang bekerja di lembaga pendidikan untuk mengajarkan, melakukan riset dan mengembangakan pengetahuan akuntansi.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
1. Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan ataumasyarakat
2. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral
3. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkataturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilakumanusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harusditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolonganmasyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yangberarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik perkembangan etika yaitu studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan peranan manusia dalam kehidupan pada umumnya
Etika meliputi sifat-sifat manusia yang ideal atau disiplin atas diri sendiri diatas atau melebihi persayaratan atau kewajiban menurut undang-undang. Bagi para akuntan, kode etik merupakan prinsip moral yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para langganannya, hubungan antara sesama rekan akuntan dan hubungan akuntan dengan masyarakat umumnya. Kepercayaan masyarakat umum, pemerintah dan dunia usaha atas cara-cara pelaporan akuntan dan nasihat-nasihat yang diberikannya ditentukan oleh keahlian, kebebasan tindak dan pikir, serta integritas moral para akuntan, Ketidakpercayaan masyarakat pada satu atau beberapa akuntan juga dapat merendahkan martabat profesi akuntansi pada umumnya dan merugikan rekan-rekan akuntan lainnya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan
1. Akuntansi Keuangan
Adalah akuntansi yang berhubungan dengan pencatatan transaksi keuangan. Hasil akhir akuntansi keuangan adalah Laporan Laba/rugi, Laporan perubahan modal, neraca, Laporan perubahan posisi keuangan, catatan atas laporan keuangan. Dalam penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan prisip akuntansi yang berterima umum.
2. Akuntansi manajemen
Adalah akuntansi yang memberikan informasi baik keuanagn (kuantitatif) maupun bukan keuanagan(kualitatif), untuk kepentinagn manajemen perusahaan. Bidang ini bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan pengendalian operasi perusahaan.
Macam-macam akuntansi yang lain :
a. Akuntansi Biaya
b. Akuntansi Pemerintah
c. Akuntansi Sosial
d. Akuntansi Internasional
e. Akuntansi Pemeriksaan
f. Akuntansi Perpajakan
g. Akuntansi Peranggaran
Profesi di bidang akuntansi di sebut akuntan.
Macam-macam akuntan dan tugasnya, menurut UU No.34 th. 1945 :
a. Akuntan Privat/Intern/Manajemen
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan/ organisasi tertentu, bertugas menjalankan fungsi akuntansi keuangan maupun akuntansi manajemen.
b. Akuntan Publik (Extern)
Adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas (indepeden) terhadap laporan keuangan perusahaan dan organisasi lain. Hasil laporan keuangan dinyatakan dalam laporan akuntansi yang berisi pendapat tentang kewajaran atau kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya.
Tugas selain pemeriksaan adalah :
- Konsultasi perencanaan dan pelaporan pajak
- Penyusunan anggaran
- Penyusunan system akuntansi
- Penyusunan system akuntansi
- Penyususnan laporan keuangan
c. Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja di lembaga pemerintahan, misalnya : di BPK, Dirjen pajak, BPKP, Departemen keuangan dan lain-lain.
Tugasnya adalah mengawasi keuangan dan kekayaan negara sampai pengelolaan keuangan dan kekayaayn negara.
d. Akuntan Pendidik
Akuntan yang bekerja di lembaga pendidikan untuk mengajarkan, melakukan riset dan mengembangakan pengetahuan akuntansi.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Senin, 30 Mei 2011
Family
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
1. Tipe keluarga
Ada beberapa tipe keluarga yakni keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
2. Peranan keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut:
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial dan spiritual.
3. Tugas keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9. Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
Bentuk keluarga
Ada dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana keputusan diambil, yaitu berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas
Berdasarkan lokasi
Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri;
Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami;
Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri;
Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian);
Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .
Berdasarkan pola otoritas
Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.
Subsistem sosial
Terdapat tiga jenis subsistem dalam keluarga, yakni subsistem suami-istri, subsistem orang tua-anak, dan subsitem sibling (kakak-adik). Subsistem suami-istri terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan tujuan eksplisit dalam membangun keluarga. Pasangan ini menyediakan dukungan mutual satu dengan yang lain dan membangun sebuah ikatan yang melindungi subsistem tersebut dari gangguan yang ditimbulkan oleh kepentingan maupun kebutuhan darti subsistem-subsistem lain. Subsistem orang tua-anak terbentuk sejak kelahiran seorang anak dalam keluarga ,subsistem ini meliputi transfer nilai dan pengetahuan dan pengenalan akan tanggungjawab terkait dengan relasi orang tua dan anak.
1. Tipe keluarga
Ada beberapa tipe keluarga yakni keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak, keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua. Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya. Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
2. Peranan keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut:
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial dan spiritual.
3. Tugas keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut:
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9. Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
Bentuk keluarga
Ada dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana keputusan diambil, yaitu berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas
Berdasarkan lokasi
Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri;
Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami;
Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri;
Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian);
Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .
Berdasarkan pola otoritas
Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.
Subsistem sosial
Terdapat tiga jenis subsistem dalam keluarga, yakni subsistem suami-istri, subsistem orang tua-anak, dan subsitem sibling (kakak-adik). Subsistem suami-istri terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dengan tujuan eksplisit dalam membangun keluarga. Pasangan ini menyediakan dukungan mutual satu dengan yang lain dan membangun sebuah ikatan yang melindungi subsistem tersebut dari gangguan yang ditimbulkan oleh kepentingan maupun kebutuhan darti subsistem-subsistem lain. Subsistem orang tua-anak terbentuk sejak kelahiran seorang anak dalam keluarga ,subsistem ini meliputi transfer nilai dan pengetahuan dan pengenalan akan tanggungjawab terkait dengan relasi orang tua dan anak.
Sabtu, 28 Mei 2011
Kelebihan dan Kekurangan belajar Bahasa inggris bisnis
1. Kelebihan
a. Menambah wawasan mengenai bisnis
b. Menguasai grammer khususnya dalam bidang bisnis
c. Menguasai bahasa inggris dalam kalimat atau kata bahasa inggris yang dipakai dalam bisnis
d. Membuka peluang untuk berbisnis
e. Bahasa inggris akan semakin mendunia khususnya dalam bidang bisnis
2. Kekurangan
a. Bahasa yang dipakai hanya bahasa inggris khususnya bahasa dibidang bisnis
b. Bahasa lain tidak akan berkembang karena hanya menggunakan bahasa ingg
a. Menambah wawasan mengenai bisnis
b. Menguasai grammer khususnya dalam bidang bisnis
c. Menguasai bahasa inggris dalam kalimat atau kata bahasa inggris yang dipakai dalam bisnis
d. Membuka peluang untuk berbisnis
e. Bahasa inggris akan semakin mendunia khususnya dalam bidang bisnis
2. Kekurangan
a. Bahasa yang dipakai hanya bahasa inggris khususnya bahasa dibidang bisnis
b. Bahasa lain tidak akan berkembang karena hanya menggunakan bahasa ingg
Rabu, 20 April 2011
Question in Interview
Indonesian :
1.Apa yang membuat anda menjadi tertarik dengan perusahaan ini ?
2.Kapan anda memutuskan untuk berhenti berusaha memecahkan suatu persoalan yang sulit ?
3.Mengapa anda mengambil risiko tersebut ?
4.Kriteria apa yang anda gunakan untuk mengevaluasi perusahaan yang anda harapkan menjadi tempat kerja anda ?
5.Seandainya anda mendapatkan pekerjaan yang tidak anda harapkan, apa yang akan anda lakukan ?
6.Apakah anda dapat bekerja di bawah tekanan ?
7.Tantangan apa yang anda cari dalam pekerjaan ?
8.Menurut anda, faktor apa yang paling menentukan suksesnya seseorang ?
9.Hal atau lingkungan seperti apa yang paling mendorong anda dalam bekerja ?
10.Bisakah anda menyebutkan lima kelebihan dan lima kekurangan anda ?
English :
1.What made you become interested in this company?
2.When did you decide to stop trying to solve a difficult problem?
3.Why did you take that risk?
4.What criteria do you use to evaluate a company that you would expect to be your workplace?
5.If you get a job that you did not expect, what would you do?
6.Whether you can work under pressure?
7.What challenge you're looking for in a job?
8.In your opinion, what factors most determine the success of a person?
9.What thing or the environment such as is most encouraging in your working?
10.Can you name five advantages and five deficiencies of you?
1.Apa yang membuat anda menjadi tertarik dengan perusahaan ini ?
2.Kapan anda memutuskan untuk berhenti berusaha memecahkan suatu persoalan yang sulit ?
3.Mengapa anda mengambil risiko tersebut ?
4.Kriteria apa yang anda gunakan untuk mengevaluasi perusahaan yang anda harapkan menjadi tempat kerja anda ?
5.Seandainya anda mendapatkan pekerjaan yang tidak anda harapkan, apa yang akan anda lakukan ?
6.Apakah anda dapat bekerja di bawah tekanan ?
7.Tantangan apa yang anda cari dalam pekerjaan ?
8.Menurut anda, faktor apa yang paling menentukan suksesnya seseorang ?
9.Hal atau lingkungan seperti apa yang paling mendorong anda dalam bekerja ?
10.Bisakah anda menyebutkan lima kelebihan dan lima kekurangan anda ?
English :
1.What made you become interested in this company?
2.When did you decide to stop trying to solve a difficult problem?
3.Why did you take that risk?
4.What criteria do you use to evaluate a company that you would expect to be your workplace?
5.If you get a job that you did not expect, what would you do?
6.Whether you can work under pressure?
7.What challenge you're looking for in a job?
8.In your opinion, what factors most determine the success of a person?
9.What thing or the environment such as is most encouraging in your working?
10.Can you name five advantages and five deficiencies of you?
Selasa, 19 April 2011
Passive Sentences
1. Passive Sentences
A. Present Tense
Active : Mother cook a fried rice
Passive : Fried rice is cooked by mother
B. Present Continous
Active : Scooty is watching television
Passive : Television is being watched by Scooty
C. Present perfect
Active : Michael has see that movie last night
Passive : That movie has been seen Michael last night
D. Simple Future
Active : Lauren will tell a story
Passive : Story will be told by lauren
E. Simple Past
Active : Hayley wrote a novel
Passive : Novel is written by Hayley
A. Present Tense
Active : Mother cook a fried rice
Passive : Fried rice is cooked by mother
B. Present Continous
Active : Scooty is watching television
Passive : Television is being watched by Scooty
C. Present perfect
Active : Michael has see that movie last night
Passive : That movie has been seen Michael last night
D. Simple Future
Active : Lauren will tell a story
Passive : Story will be told by lauren
E. Simple Past
Active : Hayley wrote a novel
Passive : Novel is written by Hayley
Health
Health is a prosperous state of body, soul, and the social that allows every person to live a socially and economically productive. Health care is an effort to combating and prevention of health problems that require examination, treatment and / or treatment, including pregnancy and childbirth. Health education is the process of helping someone, by acting individually or collectively, to make decisions based on knowledge about things that affect their personal health and others. An even simpler definition proposed by Larry Green and his colleagues who wrote that health education is a combination of learning experiences designed to facilitate voluntary adaptations of behavior conducive to health. Recent data show that currently more than 80 percent people of Indonesia are not able to get health insurance from the institution or company in the field of health care, such as Access, Taspen, and Social Security. Group of people who are considered 'teranaktirikan' in terms of health insurance are those from small community groups and traders. In health care, this problem becomes more complicated, since in the management of health services not only related to some groups of people, but also the special nature of health care itself.
According to the Health Act In this Act referred to as:
1. Health is a prosperous state of body, soul, and the social that allows every person to live a socially and economically productive.
2. Health effort is any activity to maintain and improve health by government and / or community.
3. The health worker is anyone who devote themselves in the health sector and have knowledge and or skills through education in the health sector which to a certain type requires authority to carry out health.
4. Health facilities is a place that used to carry out health efforts.
5. Health is something that is very useful
The purpose of Health In All Aspects
One of the national goal is to advance the welfare bangssa, which means meeting basic human needs, namely food, clothing, food, education, health, employment and living peace. The purpose of health development is the ability to achieve a healthy life for every resident, so the degree of responsibility for the realization of optimal health in the hands of all Indonesian people, government and private sectors together.
Objectives and Scope of Environmental Health
The purpose and scope of environmental health can be divided into two, generally and specifically. The purpose and scope in general, among others:
1. Make corrections or improvements against all dangers and threats to the health and welfare of human life.
2. Conducting prevention efforts by managing environmental resources in an effort to improve the health and welfare of human life.
3. Working together and implement an integrated program between the public and government institutions and nongovernmental organizations in dealing with natural disasters or outbreaks of infectious disease.
The purpose and scope specifically includes efforts toward environmental improvement or control of human life, among which are:
1. Provide adequate clean water and health requirements.
2. Food and beverages are produced in large scale and widely consumed by the public.
3. Air pollution due to combustion of residual fuel oil, coal, forest fires, and toxic gases that are harmful to health and other living things and become a cause for changes in the ecosystem.
4. Liquid and solid waste originating from households, agriculture, animal husbandry, industry, hospitals, and others.
5. Control of arthropod and rodent vectors of disease and ways to break the chains of transmission the disease.
6. Housing and building decent and meet health requirements.
7. Noise, radiation, and occupational health.
8. Sanitary survey for planning, monitoring, and evaluation of environmental health programs
Health Development Goals
For long-term health development is directed to the achievement of key objectives as follows:
1. Increased ability of communities to help themselves in the field of health.
2. Improvement of environmental quality that can ensure the health.
3. Improved nutritional status of the community.
4. Reduction of morbidity (morbidity) and death (mortality).
5. The development of healthy families prosper, with growing acceptance of small family norm of a happy and prosperous.
Health Development Basics
The basics of national development in health sector are as follows:
1. Every citizen is entitled to obtain an optimal level of health to work and live properly in accordance with human dignity.
2. Government and society are responsible for maintaining and enhancing people's health status.
3. Implementation of health measures stipulated by the government and conducted in a harmonious and balanced by the government and society.
According to the Health Act In this Act referred to as:
1. Health is a prosperous state of body, soul, and the social that allows every person to live a socially and economically productive.
2. Health effort is any activity to maintain and improve health by government and / or community.
3. The health worker is anyone who devote themselves in the health sector and have knowledge and or skills through education in the health sector which to a certain type requires authority to carry out health.
4. Health facilities is a place that used to carry out health efforts.
5. Health is something that is very useful
The purpose of Health In All Aspects
One of the national goal is to advance the welfare bangssa, which means meeting basic human needs, namely food, clothing, food, education, health, employment and living peace. The purpose of health development is the ability to achieve a healthy life for every resident, so the degree of responsibility for the realization of optimal health in the hands of all Indonesian people, government and private sectors together.
Objectives and Scope of Environmental Health
The purpose and scope of environmental health can be divided into two, generally and specifically. The purpose and scope in general, among others:
1. Make corrections or improvements against all dangers and threats to the health and welfare of human life.
2. Conducting prevention efforts by managing environmental resources in an effort to improve the health and welfare of human life.
3. Working together and implement an integrated program between the public and government institutions and nongovernmental organizations in dealing with natural disasters or outbreaks of infectious disease.
The purpose and scope specifically includes efforts toward environmental improvement or control of human life, among which are:
1. Provide adequate clean water and health requirements.
2. Food and beverages are produced in large scale and widely consumed by the public.
3. Air pollution due to combustion of residual fuel oil, coal, forest fires, and toxic gases that are harmful to health and other living things and become a cause for changes in the ecosystem.
4. Liquid and solid waste originating from households, agriculture, animal husbandry, industry, hospitals, and others.
5. Control of arthropod and rodent vectors of disease and ways to break the chains of transmission the disease.
6. Housing and building decent and meet health requirements.
7. Noise, radiation, and occupational health.
8. Sanitary survey for planning, monitoring, and evaluation of environmental health programs
Health Development Goals
For long-term health development is directed to the achievement of key objectives as follows:
1. Increased ability of communities to help themselves in the field of health.
2. Improvement of environmental quality that can ensure the health.
3. Improved nutritional status of the community.
4. Reduction of morbidity (morbidity) and death (mortality).
5. The development of healthy families prosper, with growing acceptance of small family norm of a happy and prosperous.
Health Development Basics
The basics of national development in health sector are as follows:
1. Every citizen is entitled to obtain an optimal level of health to work and live properly in accordance with human dignity.
2. Government and society are responsible for maintaining and enhancing people's health status.
3. Implementation of health measures stipulated by the government and conducted in a harmonious and balanced by the government and society.
Jumat, 25 Maret 2011
Kalimat Conditional If
Kalimat conditional If
Type 1
If she comes on time, I will be very happy
Type 2
If I won the lottery, I would buy a new house
Type 3
If i had worked harder, I would have passed my exam
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 3EB03
NPM : 21208412
Type 1
If she comes on time, I will be very happy
Type 2
If I won the lottery, I would buy a new house
Type 3
If i had worked harder, I would have passed my exam
Nama : Siti Nurloli Hidayat
Kelas : 3EB03
NPM : 21208412
Jumat, 11 Maret 2011
Conditional IF
CONDITIONAL IF
Conditional sentence adalah kalimat pengandaian yang terdiri dari 3 tipe, yaitu:
Type 1 : Future Probable Condition ( Kondisi yang mungkin terjadi di masa datang)
Pola : IF +Subj + V1 (s/es) Subj + Will + V1
Contoh : If I have much money, I will buy a new car
(Seandainya saya punya banyak uang, saya akan membeli sebuah mobil baru)
• If she comes on time, I will be very happy
• If it rains, I will not come
• If it doesn’t rain, I will come
Conditional (Kalimat Pengandaian) menjelaskan bahwa sebuah kegiatan bertentangan dengan kegiatan yang lain. Conditional yang paling umum adalah Real Conditonal dan Unreal Conditonal, kadang-kadang disebut juga if-clauses.
Real Conditional (sering juga disebut juga dengan Conditional Tipe I) yang menggambarkan tentang mengandai-andai sesuai dengan fakta.
Unreal Conditional (sering juga disebut sebagai Conditional Tipe II) yang menggambarkan tentang pengandaian yang tidak nyata atau berimajinasi.
Ada juga Conditional yang ke-3 yang sering disebut dengan Conditional Tipe III, digunakan sebagai penyesalan yang terjadi di masa lampau dan zero conditional, digunakan untuk mengekspresikan sesuatu yang sudah pasti benar.
Catatan: Jika klausa "if" diletakkan di awal kalimat, kita harus menggunakan “koma”. Sebaliknya jika klausa "if" berada di belakang, maka tidak perlu ada koma
Zero Conditional
Digunakan untuk mengekspresikan kebenaran umum. Tense yang digunakan biasanya Present Simple Tense
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If you heat water to 100�C, it boils.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
Water boils if you heat it to 100�C,
Contoh:
• If you drop an apple, it falls. = An apple falls, if you drop it.
• If you don't do your homework, I will be disappointed. = I will be disappointed, if you don't do your homework.
Catatan: Pada tipe ini, �if� sering digantikan dengan "when"
Conditional I
Digunakan untuk mengekspresikan pengandaian yang dibuat berdasarkan fakta di masa sekarang atau masa yang akan datang dan pengandaian ini bisa saja terjadi. Klausa �if� biasanya dalam bentuk Present Simple Tense.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If I see you tomorrow, I will buy you a drink.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I will buy you a drink if I see you tomorrow.
Kita sering menggunakan unless yang artinya 'jika... tidak�.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
Unless you hand in your homework, I won't mark it.
Artinya
If you don't hand in your homework, I won't mark it.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I won't mark your homework unless you hand it in.
Artinya
I won't mark your homework if you don't hand it in.
Catatan: Kita tidak pernah menggunakan will, atau won't dalam Klausa IF.
Contoh:
• If I have time today, I will phone my friend. = I will phone my friend, if I have time today.
• If I go to England, I will buy some Cheddar cheese. = I will buy some Cheddar cheese, if I go to England.
Conditional Tipe II
Digunakan untuk mengekspresikan situasi yang tidak nyata di masa sekarang atau masa yang akan datang. Tipe ini digunakan untuk mengekspresikan sebuah harapan. Tenses yang digunakan dalam klausa IF adalah Past Simple Tense.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If I won the lottery, I would buy a new house.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I would buy a new house if I won the lottery.
Catatan: Jangan gunakan would atau wouldn't dalam Klausa IF.
Contoh:
� If I were you, I wouldn't do that. = I wouldn't do that, if I were you.
� If I had more time, I would do more on my websites. = I would do more on my websites, if I had more time.
Conditional Tipe III
Digunakan untuk mengekspresikan sebuah kondisi di masa yang lampau yang tidak mungkin akan terjadi lagi. Sering digunakan untuk mengkritik atau penyesalan. Tenses yang digunakan dalam Klausa IF adalah Past Perfect Tense.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If I had worked harder, I would have passed my exam.
If I had worked harder, I could have passed my exam.
If I had worked harder, I should have passed my exam.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I would have passed my exam if I had worked harder.
I could have passed my exam if I had worked harder.
I should have passed my exam if I had worked harder.
Catatan: Jangan gunakan would have atau wouldn't have, dll dalam Klausa IF.
Contoh:
• If I hadn't helped you, you would have failed. = You would have failed, if I hadn't helped you.
• If it had been sunny, we could have gone out. = We could have gone out, if it had been.
http://ismailmidi.com/berita-140-conditional-sentences.html
Conditional sentence adalah kalimat pengandaian yang terdiri dari 3 tipe, yaitu:
Type 1 : Future Probable Condition ( Kondisi yang mungkin terjadi di masa datang)
Pola : IF +Subj + V1 (s/es) Subj + Will + V1
Contoh : If I have much money, I will buy a new car
(Seandainya saya punya banyak uang, saya akan membeli sebuah mobil baru)
• If she comes on time, I will be very happy
• If it rains, I will not come
• If it doesn’t rain, I will come
Conditional (Kalimat Pengandaian) menjelaskan bahwa sebuah kegiatan bertentangan dengan kegiatan yang lain. Conditional yang paling umum adalah Real Conditonal dan Unreal Conditonal, kadang-kadang disebut juga if-clauses.
Real Conditional (sering juga disebut juga dengan Conditional Tipe I) yang menggambarkan tentang mengandai-andai sesuai dengan fakta.
Unreal Conditional (sering juga disebut sebagai Conditional Tipe II) yang menggambarkan tentang pengandaian yang tidak nyata atau berimajinasi.
Ada juga Conditional yang ke-3 yang sering disebut dengan Conditional Tipe III, digunakan sebagai penyesalan yang terjadi di masa lampau dan zero conditional, digunakan untuk mengekspresikan sesuatu yang sudah pasti benar.
Catatan: Jika klausa "if" diletakkan di awal kalimat, kita harus menggunakan “koma”. Sebaliknya jika klausa "if" berada di belakang, maka tidak perlu ada koma
Zero Conditional
Digunakan untuk mengekspresikan kebenaran umum. Tense yang digunakan biasanya Present Simple Tense
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If you heat water to 100�C, it boils.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
Water boils if you heat it to 100�C,
Contoh:
• If you drop an apple, it falls. = An apple falls, if you drop it.
• If you don't do your homework, I will be disappointed. = I will be disappointed, if you don't do your homework.
Catatan: Pada tipe ini, �if� sering digantikan dengan "when"
Conditional I
Digunakan untuk mengekspresikan pengandaian yang dibuat berdasarkan fakta di masa sekarang atau masa yang akan datang dan pengandaian ini bisa saja terjadi. Klausa �if� biasanya dalam bentuk Present Simple Tense.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If I see you tomorrow, I will buy you a drink.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I will buy you a drink if I see you tomorrow.
Kita sering menggunakan unless yang artinya 'jika... tidak�.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
Unless you hand in your homework, I won't mark it.
Artinya
If you don't hand in your homework, I won't mark it.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I won't mark your homework unless you hand it in.
Artinya
I won't mark your homework if you don't hand it in.
Catatan: Kita tidak pernah menggunakan will, atau won't dalam Klausa IF.
Contoh:
• If I have time today, I will phone my friend. = I will phone my friend, if I have time today.
• If I go to England, I will buy some Cheddar cheese. = I will buy some Cheddar cheese, if I go to England.
Conditional Tipe II
Digunakan untuk mengekspresikan situasi yang tidak nyata di masa sekarang atau masa yang akan datang. Tipe ini digunakan untuk mengekspresikan sebuah harapan. Tenses yang digunakan dalam klausa IF adalah Past Simple Tense.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If I won the lottery, I would buy a new house.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I would buy a new house if I won the lottery.
Catatan: Jangan gunakan would atau wouldn't dalam Klausa IF.
Contoh:
� If I were you, I wouldn't do that. = I wouldn't do that, if I were you.
� If I had more time, I would do more on my websites. = I would do more on my websites, if I had more time.
Conditional Tipe III
Digunakan untuk mengekspresikan sebuah kondisi di masa yang lampau yang tidak mungkin akan terjadi lagi. Sering digunakan untuk mengkritik atau penyesalan. Tenses yang digunakan dalam Klausa IF adalah Past Perfect Tense.
Rumus
(Klausa IF) (Induk Kalimat)
If I had worked harder, I would have passed my exam.
If I had worked harder, I could have passed my exam.
If I had worked harder, I should have passed my exam.
Atau
(Induk Kalimat) (Klausa IF)
I would have passed my exam if I had worked harder.
I could have passed my exam if I had worked harder.
I should have passed my exam if I had worked harder.
Catatan: Jangan gunakan would have atau wouldn't have, dll dalam Klausa IF.
Contoh:
• If I hadn't helped you, you would have failed. = You would have failed, if I hadn't helped you.
• If it had been sunny, we could have gone out. = We could have gone out, if it had been.
http://ismailmidi.com/berita-140-conditional-sentences.html
Selasa, 04 Januari 2011
Complaint Letter
PT Aneka Bintang
Jl. Arjuna Raya No.45
Jakarta
INDONESIA
18th Januari 2011
PT DAMAI SEJAHTERA
Jl. Abadi Jaya 56
Bogor
INDONESIA
Dear Sirs,
We regret to have to cormplain about late delivery of the filing cabinets ordered on 2nd Januari 2011 We did not receive them until this morning though you had guaranteed delivery within a week. It was on this understanding that we placed the other. Unfortunately, there have been similar delays on several previous occasions and their increasing frequency in recent months compels us to say that business between us cannot be continued in conditions such as these.
We have felt it is necessary to make our feelings known since we cannot give reliable delivery dates to our customers unless we count on undertaking given by our suppliers. We hope you will understand how we are placed that from now on we can rely upon punctual completion of our orders.
Yours faithfully,
Siti Nurloli Hidayat
Jl. Arjuna Raya No.45
Jakarta
INDONESIA
18th Januari 2011
PT DAMAI SEJAHTERA
Jl. Abadi Jaya 56
Bogor
INDONESIA
Dear Sirs,
We regret to have to cormplain about late delivery of the filing cabinets ordered on 2nd Januari 2011 We did not receive them until this morning though you had guaranteed delivery within a week. It was on this understanding that we placed the other. Unfortunately, there have been similar delays on several previous occasions and their increasing frequency in recent months compels us to say that business between us cannot be continued in conditions such as these.
We have felt it is necessary to make our feelings known since we cannot give reliable delivery dates to our customers unless we count on undertaking given by our suppliers. We hope you will understand how we are placed that from now on we can rely upon punctual completion of our orders.
Yours faithfully,
Siti Nurloli Hidayat
Minggu, 02 Januari 2011
Translation
1. Kami sangat gembira jika saudara dapat mengirimkan kepada kami katalog saudara yang terakhir
Translation : We are very happy if you can send us your last catalog
2. Kami ingin mengetahui apakah saudara dapat memberikan kami potongan khusus
Translation : We want to know if you can give us a special discount
3. Kami menunggu balasan saudara secepatnya
Translation : We are waiting for your reply as soon as possible
4. Kami menuggu pesanan pertama saudara
Transalation : We are waiting for your first order
5. Dengan senang hati kami kirimkan pada saudara katalog, daftar harga dan syarat- syarat pembayaran
Translation : We are happy to send in your catalog, price list and terms of payment
6. Terima kasih atas surat saudara tanggal 14 desember 2010
Tramslation : Thank you for your letter of 14st December 2010
7. Dengan senang hati kami terima pesanan saudara tanggal 20 April dan kami akan mengirimkan barang-barang melalui Japan Airlines
Translation : We gladly accept your orders on 20 April and we’ll deliver the goods through Japan Airlines
8. Kami akan membayar barang-barang melalui transfer bank tempo 20 hari tanggal pengiriman barang.
Translation : We will pay for goods by bank transfer due 20 days shipping date
9. Saya melamar untuk posisi sebagai sekretaris yang mana diiklankan di surat kabar kompas tanggal 20 November 2010
Translation : I am applying for a position as secretary of which are advertised in newspapers compass of 20st December 2010
Translation : We are very happy if you can send us your last catalog
2. Kami ingin mengetahui apakah saudara dapat memberikan kami potongan khusus
Translation : We want to know if you can give us a special discount
3. Kami menunggu balasan saudara secepatnya
Translation : We are waiting for your reply as soon as possible
4. Kami menuggu pesanan pertama saudara
Transalation : We are waiting for your first order
5. Dengan senang hati kami kirimkan pada saudara katalog, daftar harga dan syarat- syarat pembayaran
Translation : We are happy to send in your catalog, price list and terms of payment
6. Terima kasih atas surat saudara tanggal 14 desember 2010
Tramslation : Thank you for your letter of 14st December 2010
7. Dengan senang hati kami terima pesanan saudara tanggal 20 April dan kami akan mengirimkan barang-barang melalui Japan Airlines
Translation : We gladly accept your orders on 20 April and we’ll deliver the goods through Japan Airlines
8. Kami akan membayar barang-barang melalui transfer bank tempo 20 hari tanggal pengiriman barang.
Translation : We will pay for goods by bank transfer due 20 days shipping date
9. Saya melamar untuk posisi sebagai sekretaris yang mana diiklankan di surat kabar kompas tanggal 20 November 2010
Translation : I am applying for a position as secretary of which are advertised in newspapers compass of 20st December 2010
Langganan:
Postingan (Atom)