Minggu, 08 November 2009

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi, Gotong royong dan Tolong Menolong
· Koperasi mengandung makna “ kerja sama” ada juga mengartikan “ menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sosial, ekonomi, politik, etika.
· Gotong Royong adalah kegiatan bersama, agar memudahkan pekerjaan apa yang kita kerjakan.
· Tolong Menolong atau Bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
· Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkret.

Pengertian Koperasi
· ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1) Koperasi adalah perkumpuan orang-orang
2) Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· (P.J.V. Dooren)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· (Hatta, Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “ seorang buat semua dan semua buat seorang “
· DefinisI UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Unsur Koperasi Indonesia, yaitu:
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “ prinsip-prinsip koperasi”
Koperasi Indonesia adalah “ gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia” berazaskan kekeluargaan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar