Minggu, 08 November 2009

Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA

SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992, adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah informasi dasar, antara lain :

1) SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (rofit after tax)
2) Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi, antara anggota terhadap koperasinya
3) Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4) Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
5) Bagian SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
6) Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “ Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Didalam aturan rumah tangga koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen diatas diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Dimana :


SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va_ X JUA + Sa _X JMA
----- -----

VUK TMS
Dimana:

SHUPa :Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :Jasa Usaha Anggota
JMA :Jasa Modal Anggota
VA :Volume usaha anggota
UK :Volume usaha total koperasi
Sa :Jumlah Simpanan anggota
TMS :Modal sendiri total


Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi

1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai

1 komentar:

  1. iya saya anak gundar? kamu anak gundar juga? iya saya amsih bingung nich, trus maksud 5 link wajub itu apaan?

    BalasHapus